News

Hasil Pemeriksaan: KPK dalami Aliran Uang Bos Maspion ke Eks Bupati Sidoarjo

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Indal Alumunium Industry Alim Markus sebagai saksi kasus tersangka dugaan gratifikasi mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah (SI), Rabu (24/5/2023).

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyatakan pada pemeriksaan itu, tim penyidik mencecar Alim Markus yang juga bos Maspion ini, soal pemberiaan uang kepada Saiful Ilah.

“Saksi (Alim Markus) hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan sejumlah uang yang diterima tersangka SI dalam jabatannya sebagai Bupati Sidoarjo saat itu,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangannya Kamis (25/5/2023).

Lanjut Ali, uang diberikan oleh pria terkenal dengan slogan ‘cintailah ploduk-ploduk Indonesia’ itu kepada Saiful Ilah berupa mata uang asing.

“Adapun uang yang diterima tersebut dalam bentuk pecahan mata uang asing dan diduga diberikan oleh beberapa pihak swasta,” sambung Ali.

Sebelumnya, Ali Markus tiba di KPK untuk diperiksa sebagai saksi. Ia bersama ajudannya tiba pada pukul 09.42 WIB dan pemeriksaan selesai pukul 12.50 WIB.

Sementara, pada Senin (22/5), KPK telah memeriksa Direktur PT Santos Jaya Abadi Soedomo Mergonoto sebagai saksi terkait dugaan aliran dana dalam kasus dugaan korupsi yang dilakukan mantan bupati Sidoarjo Saiful Ilah.

KPK saat ini tengah menyidik kasus dugaan korupsi oleh Saiful Ilah selaku mantan Bupati Sidoarjo dua periode, yakni 2010-2015 dan 2016-2021.

Saiful Ilah saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi demi kepentingan penyidikan.

Selama dua periode masa jabatannya tersebut, Saiful Ilah diduga banyak menerima pemberian gratifikasi dalam bentuk uang maupun barang yang nilainya mencapai Rp15 miliar.

Gratifikasi tersebut diberikan secara langsung dalam bentuk uang tunai dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing dolar AS serta beberapa pecahan mata uang asing lainnya.

Penyidik KPK juga masih menelusuri penerimaan lainnya dengan memanfaatkan data Laporan Hasil Analisa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan dengan teknik Akuntansi Forensik Direktorat Analisis dan Deteksi Korupsi KPK.

Tersangka Saiful Ilah dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Back to top button