Market

DMSI Optimis Investasi Industri Hilir Sawit UE Antri Masuk RI

Di balik ketatnya Uni Eropa (UE) membendung masuknya minyak sawit, ternyata ada potensi investasi dari industri hilir sawit UE. Bakalan banyak pabrik UE yang pindah alias relokasi ke Indonesia.

Untuk menangkap peluang itu, Plt Ketua Umum Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI), Sahat Sinaga mengatakan, pemerintah harus mempermudah regulasi. Sehingga Indonesia memiliki daya tarik tinggi bagi masuknya investasi UE ke Indonesia. “Industri hilir sawit yang akan direlokasi ini, adalah kelompok usaha besar yang punya basis pasar dan produksi hilir lanjutan di luar negeri. Fasilitasi barang modal tidak baru (BMTB),” kata Sahat, Jakarta, dikutip Rabu (8/2/2023).

Pasalnya, lanjut Sahat, perusahan dapat memanfaatkan kelebihan unit mesin ataupun suku cadang yang sebenarnya masih laik pakai atau masih produktif. Namun tidak lagi dibutuhkan. Regulasi fasilitasi impor barang modal diharapkan lebih banyak memberikan kemudahan, untuk menarik minat investasi sektor hilir sawit.

Saat ini, kata Sahat, Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mengatur fasilitasi impor BMTB melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Namun, ada sebagian, barang modal yang membutuhkan rekomendasi teknis dari Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Menurut Sahat, pengaturan rekomendasi ini sedang dibahas melalui aturan khusus yang belum selesai pembahasannya,dan sangat diharapkan dunia usaha untuk sesegera mungkin diterbitkan agar investasi di Indonesia membesar. Baik dari segi serapan tenaga kerja, pajak serta devisa.

Nantinya, pemberian rekomendasi ini akan melibatkan surveyor untuk verifikasi BMTB yang akan masuk ke Indonesia seperti Sucofindo dan atau Assosiasi Fabrikator Permesinan di Indonesia seperti GAMMA) untuk melakukan justifikasi BMTB yang akan masuk ke Indonesia.

“Jadi, BMTB ini harus melewati proses verifikasi Sucofindo untuk mengawasi barang tersebut di negara yang akan mengirimkannya ke IIndonesia. Tujuannya memang bagus supaya BMTB ini masih layak digunakan, bukannya barang rongsokan apalagi sampah atau limbah industri,” urai Sahat.

Sahat meminta pemerintah supaya mempercepat pembahasan aturan baru ini. Harapannya, industri hilir sawit dapat memanfaatkan aturan ini sehingga kegiatan operasional berjalan lancar, memberikan kontribusi investasi kepada negara. Serta, pemakaian produk sawit di dalam negeri, bisa meningkat hingga di atas 65 persen. “Secara alamiah, Indonesia bisa bertindak sebagai price setter seperti dicanangkan Menteri Perdagangan, Bapak Zulkifli Hasan,” pungkasnya.

Back to top button