News

Ini Cara dan Syarat Mendapatkan Bantuan Hukum Gratis, Hanya Warga Tak Mampu

Delapan orang warga Rempang ditangkap pasca unjuk rasa berakhir bentrok menolak proyek Rempang Eco City, di Jembatan 4 Barelang, Rempang, Kepri (7/9/2023) lalu.

Mereka ditahan dan belum bisa ditemui keluarga, termasuk kuasa hukumnya. 

Kedelapan orang warga yang ditahan telah mendapat pendampingan dari LBH Pekanbaru. Bantuan hukum ini diperoleh warga secara cuma-cuma.

Namun tim LBH Pekanbaru kesulitan menemui kliennya terkait penangguhan penahanan yang dijanjikan pihak kepolisian.

Warga yang tersangkut kasus hukum memang dapat meminta bantuan pandampingan hukum secara cuma-cuma. Sebab tidak semua orang mampu membayar jasa pengacara.

Dikutip dari laman Hukum Online, mendapatkan bantuan hukum secara gratis telah dijamin oleh UU No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. 

Bantuan hukum yang dapat diberikan meliputi masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara, baik litigasi maupun non litigasi.

Bantuan hukum secara gratis dikenal dengan istilah pro bono. Pro bono adalah jasa hukum yang diberikan advokat tanpa menerima pembayaran honorarium yang meliputi pemberian konsultasi hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan pencari keadilan yang tidak mampu.

Mereka yang berhak mendapatkan bantuan advokat secara gratis adalah orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri. 

Hak dasar yang dimaksud meliputi hak atas pangan, sandang, kesehatan, pendidikan, pekerjaan, berusaha, dan perumahan.

Ada tiga cara untuk mendapatkan jasa pengacara hukum secara gratis, yaitu:

1. Pos Bantuan Hukum

Pos bantuan hukum merupakan layanan bantuan hukum yang diberikan pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum. 

Pos bantuan hukum dibentuk oleh dan ada pada setiap pengadilan tingkat pertama, untuk memberikan layanan hukum berupa informasi, konsultasi, dan saran hukum, serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kekuasaan kehakiman, peradilan umum, agama, dan tata usaha negara.

Layanan di pos bantuan hukum di antaranya:

a.  Pemberian informasi, konsultasi, dan saran hukum

b.  Bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan

c.  Penyediaan informasi daftar organisasi bantuan hukum 

2. Lembaga Bantuan Hukum

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) adalah lembaga penyedia jasa hukum yang memberikan layanan hukum secara gratis pada masyarakat tertentu. 

LBH berperan pada pendampingan bantuan hukum struktural sesuai amanat UU No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Pelaksanaan bantuan hukum dilakukan oleh pemberi bantuan hukum yang telah memenuhi syarat, yaitu:

a. Berbadan hukum.

b. Terakreditasi berdasarkan UU No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum

c. Memiliki kantor atau sekretariat tetap

d. Memiliki pengurus

e. Memiliki program bantuan hukum

Pendanaan LBH sebagaimana diatur dalam UU No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), selain itu pendanaan berasal dari hibah atau sumbangan dan sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat.

3.  Pro Bono

Pro bono adalah pemberian cuma-cuma terhadap suatu layanan atau jasa kepada orang yang membutuhkan. Orang yang membutuhkan tersebut meliputi masyarakat miskin, organisasi non profit, dan komunikasi warga yang membutuhkan konsultasi atau bantuan hukum.

Advokat tidak hanya melakukan pendampingan hukum, tetapi juga turut serta dalam rangkaian kegiatan lain yang diakui bagian dari pro bono.

Adapun yang termasuk ke dalam kegiatan pro bono yaitu:

a. Konsultasi dan pendampingan hukum

b. Penelitian

c. Pelatihan atau mengajar

d. Penyusunan dokumen hukum

Baca berita dan artikel menarik lain Inilah.com di Google News.

Back to top button