News

Jaksa KPK Tuntut Hakim Agung Gazalba Saleh 11 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh dijatuhi vonis 11 tahun penjara lantaran telah terbukti menerima suap sebesar 20 ribu dolar Singapura.

“Supaya majelis hakim memutuskan, menyatakan terdakwa Gazalba Saleh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” ujar Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto, di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (13/7/2023).

Jaksa menilai, Gazalba terbukti telah menerima suap untuk mengabulkan permintaan pemohon yakni Heryanto Tanaka untuk mengabulkan perkara kasasi terkait kasus permasalahan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Menurut jaksa, uang suap yang disiapkan Heryanto Tanaka untuk mengurus perkara itu sebesar 110 ribu dolar Singapura. Kemudian uang itu dialirkan secara berantai, mulai dari lewat pengacara, ASN di lingkungan MA, hingga ke Prasetio Nugroho selaku panitera pengganti atau asisten yang merupakan representasi dari Gazalba Saleh.

Jaksa menuntut Gazalba terbukti bersalah telah melanggar Pasal 12 huruf c Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Back to top button