News

Anggota KPU Jayapura Terungkap Kerap Absen hingga Buat Keributan

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jayapura Markus Duwith diduga jarang masuk kantor dan sering buat keributan. Hal ini terungkap dalam persidangan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang dilaksanakan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Kantor Bawaslu Pronvisi Papua, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Jumat (18/8/2023).

Ketua KPU Kota Jayapura Oktivianus Injama menceritakan awal mula Markus tidak masuk kantor kepada Majelis Etik DKPP yaitu Ketua Majelis/Anggota DKPP, Ratna Dewi Pettalolo Tim Pemeriksa Daerah (TPD) unsur masyarakat Paskals Worot. Ratna mengikutisecara virtual, sementara Paskals Worot hadir langsung.

Oktivianus mengungkapkan, Markus mulai tidak masuk kantor sejak tahun 2020 seiring mencuatnya pandemi COVID-19. Markus terlihat kian tidak profesional sebagai penyelenggara pemilu pada awal tahun 2022 ketika KPU Kota Jayapura sibuk mengurus dan melakukan rapat koordinasi pemutakhiran data daftar pemilih berkelanjutan.

“Sejak bulan februari 2022 yang bersangkutan (Markus) sudah tidak pernah sama sekali mengikuti kegiatan rapat pleno maupun rapat koordinasi dan hanya ke kantor Cuma sebentar satu dua jam. Kemudian, beliau pergi tidak melaksanakan aktivitas sesuai dengan tanggung jawab bersangkutan sebagai komisioner,” kata Oktivianus.

Oleh karena itu, KPU Kota Jayapura kemudian melaporkan Markus kepada KPU Provinsi Papua pada 30 Juni 2023. Setelah dilaporkan, Markus tetap membangkang dan absen alias idak hadir. Bahkan, sering membuat keributan.

“Bersangkutan (Markus) datang ke kantor setelah dilaporkan buat keributan dikantor dengan komisioner, dengan bendara dan sekretaris,” tutur Oktavianus.

Sebagai contoh, sekitar bulan Agustus-September 2022, kata Oktvianus, Markus sempat naik pitam kepada dia dan anak buahnya hingga merobek kertas absen.

“Yang bersangkutan tidak hadir terus kolom tanda tangan beliau saya kasih silang yang bersangkutan marah hingga merobek kertas absen itu. Kadang dia absen dari Senin sampai Jumat, ketika Jumat ditanda tangani seluruhnya,” jelas Oktivianus.

Laporan ketidakprofesionalan Markus berjenjang naik dari KPU Pronvinsi ke KPU RI. KPU kemudian mengeluarkan keputusan pemberhentian sementara kepada Markus pada, 4 Januari 2023. Agar Hak Markus dicabut seutuhnya, Ketua KPU Provinsi Papua Diana Dorthea Simbiak dan dua Anggota KPU Provinsi Papua Zandra Mambrasar dan Adam Arisoi melaporkan Markus ke DKPP dengan nomor pengaduan teregister No. 80-PL-DKPPI/2023.

Markus diduga tidak menghadiri rapat pleno lebih dari tiga kali secara berturut-turut dan kegiatan lainnya yang diadakan oleh KPU Kota Jayapura dalam rentang waktu Maret – Oktober 2022.

Pasal yang diduga dilanggar oleh Markus yaitu Pasal 126 ayat (1) huruf b PKPU Nomor 8 Tahun 2019 yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PKPU Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;

Pasal 126 ayat (1) huruf c PKPU Nomor 8 Tahun 2019 yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PKPU Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;

Kemudian, Pasal 126 ayat (1) huruf f PKPU Nomor 8 Tahun 2019 yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PKPU Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.

Sidang Perdana

Diketahui, DKPP tetap menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran KEPP menindak lanjuti penegakan etik bagi penyelenggara pemilu meski tanpa kehadiran Anggota KPU Kota Jayapura Markus Duwith selaku pihak teradu, Jumat (18/8/2023).

Sidang berlangsung di Kantor Bawaslu Provinsi Papua, Kota Jayapura dengan agenda sidang mendengarkan keterangan pengadu dan teradu serta saksi-saksi atau pihak terkait.

“Sidang perdana dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) oleh DKPP dengan nomor perkara 92-PKE DKPP/VII/2023 pada hari Jumat 8 Agustus 2023 resmi dibuka dan resmi terbuka untuk umum,” kata Ketua Majelis/Anggota DKPPI, Ratna Dewi Pettaiolo secara virtual membuka sidang pukul 11.00 WIT.

Berdasarkan keterangan Ketua KPU Kota Jayapura Oktovianus Injama selaku pihak terkait, stafnya telah mengantarkan surat undangan sidang kepada Markus Duwith ke rumahnya, Senin pagi (14/8/2024) pukul 10.30 WIT. Namun, ungkap dia, Markus tak mau hadir dalam sidang hari ini serta membuang surat tersebut ke tempat sampah.

“Yang bersangkutan tidak koperatif membuka pintu rumah menerima kami awalnya. Ketika bertemu dengan staf saya, dia (Markus) bilang ‘sidang-sidang apalagi ini saya tidak akan hadir’,” kata Oktavianus menceritakan stafnya yang bertemu Markus kepada Majelis Etik.

“Surat itu sudah dibacanya dan informasinya panggilan tersebut dibuang ke tempat sampah oleh yang bersangkutan sehingga kalau hari ini tidak akan hadir,” ujar Oktavianus menambahkan.

Back to top button