News

Hari Ini, Sekretaris MA Diperiksa KPK sebagai Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dan mantan Komisaris PT Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto.

“Sesuai dengan konfirmasi yang disampaikan para tersangka pada Tim Penyidik, benar para tersangka akan hadir digedung Merah Putih KPK,” Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Rabu (24/5/2023).

Ali meminta kedua tersangka agar tidak mangkir dari panggilan tim penyidik KPK.

“Kami ingatkan para tersangka dimaksud, kooperatif hadir sesuai dengan komitmen yang disampaikan tersebut,” kata dia.

Sebelumnya, KPK menetapkan Sekretaris MA Hasbi Hasan sebagai tersangka baru kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Pihak lainnya yang turut dijerat KPK dalam kasus serupa yaitu Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto.

KPK saat ini terus mendalami penanganan kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Kasus ini sudah menyeret dua Hakim Agung beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga advokat sebagai tersangka

Nama Sekretaris MA Hasbi Hasan muncul dalam surat dakwaan dua terdakwa kasus dugaan suap penanganan perkara di MA yaitu Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno. Kedua terdakwa merupakan advokat.

Hasbi disebut pernah bertemu Yosep dan Eko Suparno yang mengajukan gugatan atas kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Hasbi kemudian dinyatakan ikut membantu pengurusan perkara di MA dengan perantara Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto.

Secara keseluruhan, KPK sudah menetapkan 15 tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA itu. Mereka yaitu, Hakim Yustisial Edy Wibowo; Hakim Agung Gazalba Saleh; Hakim Yustisial Prasetio Nugroho; dan staf Gazalba, Redhy Novarisza.

Tersangka lainnya, yaitu Hakim Agung Sudrajad Dimyati; Hakim Yustisial atau panitera pengganti Elly Tri Pangestu; dua ASN pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie; serta dua ASN di MA, Nurmanto Akmal, dan Albasri.

Kemudian, pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka, dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Selain itu, ada satu orang lainnya yang baru saja ditetapkan dalam kasus ini yaitu Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit (RS) Sandi Karsa Makassar (SKM), Wahyu Hardi. Ia diduga memberi uang sebesar Rp3,7 miliar kepada Edy Wibowo agar rumah sakit tersebut tidak dinyatakan pailit di tingkat kasasi.

Back to top button