News

Hari ini Polisi Gelar Perkara Penetapan Tersangka Kasus Foto Bugil Miss Universe Indonesia

Polda Metro Jaya akan melakukan gelar perkara terkait kasus body checking dan difoto tanpa busana finalis Miss Universe Indonesia 2023. Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum para korban, Mellisa Anggraeni.

“Infonya Polda gelar perkara MUID (Miss Universe Indonesia),” ujar Mellisa Anggraeni dihubungi wartawan, Rabu (4/01/2023).

Lebih lanjut, Mellisa mengungkapkan gelar perkara dilakukan untuk menetapkan tersangka, setelah sebelumnya kasus tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan.

“(gelar perkara) terkait penetapan tersangka,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Kuasa hukum salah satu korban Miss Universe Indonesia Melisa Anggareni mengungkapkan suasana tempat yang digunakan para finalis untuk body checking.

“Dalam ballroom itu kan ada CCTV, apakah CCTV itu menangkap, karena kan hanya ditutup dengan banner, dengan gantungan baju, jadi masih banyak celah,” ujar Melisa di Polda Metro, Jakarta, Senin (7/8/2023).

Melisa mengungkapkan, pihaknya juga kaget saat para Miss Universe melakukan body checkinh rupayanya difoto. Tak hanya itu dalam foto tersebut dia menyebut terdapat sosok laki-laki.

“Kami juga cukup terkaget kaget ketika melihat foto-foto yang diambil oleh mereka, dan terlebih lagi setelah dilakukan body checking diambil gambar dan ada laki-laki,” katanya.

Lebih lanjut, Melisa mengatakan dalam proses body checking tersebut tidak ada di dalam rundown. Selain itu, dalam proses tersebut Melisa menyebut tidak sesuai SOP.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/4598/VII/2023 SPKT POLDA METRO JAYA. Mellisa melaporkan penyelenggara kegiatan tersebut dengan pasal 4, 5, 6, 14, 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Back to top button