News

Curigai Putusan Eddy Hiariej, Pimpinan KPK: Hakim Masuk Akal Apa Masuk Angin?


Wakil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan pihaknya bakal mempelajari putusan praperadilan yang menganulir penetapan tersangka mantan Wamenkumham Eddy Hiariej. Alex mencurigai, adanya kecurangan dalam putusan praperadilan tersebut.

“Pertimbangan hakim masuk akal atau masuk angin. Ini yang harus dicermati,” kata Alex kepada wartawan di Jakarta, Rabu (31/1/2024).

Alex mengatakan, setelah mempelajari putusan nantinya, pihaknya bakal mengumpulkan sejumlah bukti yang kuat sebagai permintaan hakim. Upaya ini dilakukan untuk kembali menetap Eddy sebagai tersangka dugaan penerimaan suap dan gratifikasi.

“Kalo menurut hakim bukti tidak cukup ya kita lengkapi atau cukupi buktinya dan tetapkan tersangka lagi,” ucap dia.

Namun demikian, Alex meyakini secara subtansi penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka sudah cukup bukti. Menurutnya, putusan hakim hanya terkait prosedural saja.

“Kalau memang persoalannya mengani alat bukti yang ditemukan pada saat penyelidikan, dan mengabaikan pasal 44 UU Tipikor, ya kita penuhi saja. kan tidak menghilangkan substansi perkara  ini hanya terkait dengan masalah procedural,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Hakim Tunggal PN Estiono mengabulkan gugatan praperadilan kubu Wamenkumham Eddy Hiariej melawan KPK. Sehingga, penetapan tersangka Eddy terkait dugaan penerimaan suap dan gratifikasi tidak sah.

Hakim menyatakan penetapan status tersangka Eddy oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah.

“Mengadili, dalam ekspeksi menyatakan eksepsi termohon tidak dapat diterima seluruhnya,” ungkap Hakim tunggal Estiono saat membacakan putusannya di PN Jakarta Selatan, Selasa (30/1)

Pada kasus ini, KPK menetap empat orang tersangka yaitu pihak pemberi suap Eks Dirut PT CLM, Helmut Hermawan. Helmut telah ditahan KPK sejak Kamis (7/12/2023) bulan lalu.

Sedangkan penerimaan suap,  Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Cs.  Dan dua anak buahnya, Yogi Arie Rukmana (asisten pribadi Eddy, swasta) dan Yosie Andika Mulyadi (pengacara).

 

Back to top button