News

Hakim Tolak Jadikan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan Justice Collaborator

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak permohonan justice collaborator (JC) alias saksi pelaku yang diajukan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS Bakti Kominfo.

“Menolak permohonan terdakwa Irwan Hermawan untuk dinyatakan sebagai saksi pelaku atau JC dalam perkara ini,” ujar Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika, ketika membacakan amar putusan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/11/2023).

Hakim menilai, Irwan merupakan salah satu pelaku utama dalam kasus yang telah merugikan negara hingga Rp8,03 triliun.

“Terdakwa adalah pelaku utama yang melakukan atau turut serta melakukan penyimpangan dan termasuk telah merugikan keuangan negara yang besar yaitu Rp8 triliun menurut ahli BPKP RI, dengan sengaja telah menerima atau mengumpulkan uang yang sedemikian besar dari tindak pidana korupsi tersebut yang diakuinya sebesar Rp243 miliar,” kata Hakim.

Pada pertimbangan lain, hakim menilai jika ingin menjadi seorang JC, semestinya Irwan mampu memberikan keterangan secara jujur selama persidangan. Selain itu, Irwan semestinya juga mengungkap sejumlah pihak yang ikut terlibat dalam perkara ini.

“Menurut majelis adalah tidak tepat karena terdakwa termasuk pelaku utama atau penting saat sebagai saksi untuk perkara ini dan tersangka atau terdakwa lain dengan di bawah sumpah memang harus memberikan keterangan yang sebenarnya sehingga keterangan terdakwa saat menjadi saksi memang begitu seharusnya,” kata Hakim Mulyono.

Sebelumnya, Irwan Hermawan dijatuhi vonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Irwan juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 1.150.000.000 subsider 1 tahun kurungan.
 

Back to top button