News

Hakim Tipikor Vonis Rafael Alun 14 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar


Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan pidana penjara selama 14 tahun kepada mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo.

Hakim berkesimpulan, Rafael Alun telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (8/1/2024).

Hakim juga menjatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan penjara.

Tak berhenti sampai disitu, selain pidana pokok, Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti kepada Rafael sebesar Rp 10 miliar lebih.

“Menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti Rp 10.079.095.519 (Rp 10 miliar),” kata Suparman.

Suparman mengatakan, harta benda Rafael dapat disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Jika tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Suparman mengatakan, Rafael telah terbukti menerima gratifikasi Rp 10 miliar lewat PT ARME. Sementara dakwaan gratifikasi dari sejumlah perusahaan yang disebut dalam dakwaan dinyatakan tidak terbukti.

Hal yang memberatkan, perbuatan Rafael dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. Sementara hal meringankan, Rafael belum pernah dihukum dan berstatus kepala keluarga.

Vonis yang dijatuhi Hakim ini sesuai dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya Jaksa KPK menuntut ayah dari terpidana kasus penganiayaan, Mario Dandy Satrio ini dengan hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 18,9 miliar.

 

 

 

Back to top button