News

Hakim Tipikor Anggap Mekanisme Lelang Proyek BTS Kominfo Dagelan

Majelis Hakim Fahzal Hendri merasa janggal dengan mekanisme lelang dalam tender proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kemenkominfo 2020-2022. Pasalnya, seluruh peserta lelang ditunjuk sebagai pemenang tender.

Fakta itu terungkap dalam sidang lanjutan terdakwa mantan Menkominfo, Johnny G Plate, berdasarkan kesaksian Assenar Konsultan hukum BTS 4G.

“Untuk apa ditenderkan lagi pak kalau ditenderkan lagi harus ada yang kalah dan menang tapi disitu dia menang, disitu dia kalah, kan semuanya 8 paket mereka itu pak, siapa pesaingnya kalau begitu kalah dan tidak dapat kerja ada gak disitu?,” ujar Hakim Fahzal dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).

“Itu di tahap prakualifikasi, di tahap lelang tidak ada, di tahap lelang semuanya dapat pekerjaan,” jawab Assenar.

Lebih lanjut, Hakim bertanya mengenai pelelangan terdapat tiga konsorsium yang menang. Kemudian, hakim merasa heran bahwasanya dalam pelelangan tersebut tidak ada yang kalah dan menyebut pelelangan hanya bagi-bagi jatah.

“Di tahap pelelangan bisa semuanya menang kan begitu?,” tanya Hakim Fahzal .

“Hasilnya seperti itu yang mulia semuanya dapat paket dapat pekerjaan,” jawab Assenar

“Kadang-kadang saya ketawa, untuk apa dilakukan pelelangan sudah aja bagi-bagi jatah aja, kamu Indonesia bagian timur, tengah, barat, jadi gitunya pak hanya pembagian wilayah kerja saja kalau yang lainnya tergantung penawaran pak,” kata Hakim Fahzal .

Diketahui, pemenang dalam pelelangan tersebut yaitu Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp2.940.870.824.490,00

Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp1.584.914.620.955,00.

Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp3.504.518.715.600,00.

Back to top button