News

Hakim PN Jaksel Beri Peringatan Kejagung Hadiri Sidang Praperadilan Menpora Dito

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menunda sidang gugatan praperadilan yang diajukan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) kembali ditunda.

Pasalnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pihak tergugat tidak menghadiri persidangan.

Hakim Hendra memerintahkan juru sita agar memanggil Kejagung dengan peringatan supaya hadir pada persidangan Senin (21/8/2023) mendatang.

“Termohon (Kejagung) sudah dipanggil, surat sudah diterima, artinya sudah dipanggil secara patut,(kali ini) kita panggil lagi dengan peringatan,” ujar Hakim Hendra, di PN Jaksel, Senin (14/8/2023).

Persidangan kali ini, hanya dihadiri LP3HI selaku pemohon dan KPK selaku turut termohon. Hakim meminta LP3HI dan Komisi Antirasuah itu kembali hadir dalam sidang berikutnya satu pekan mendatang.

“Jika pemohon tidak hadir maka persidangan akan dilanjutkan, satu Minggu ke depan pemohon dan turut termohon hadir tidak perlu dipanggil, termohon dipanggil dengan peringatan,” kata Hakim Hendra seraya mengetuk palu sidang.

Untuk diketahui, gugatan LP3HI sengaja dilakukan lantaran menduga Kejagung telah menghentikan penyidikan empat pihak yang dinilai terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5. Mereka yakni, Menpora, Dito Ariotedjo, Direktur PT Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan, Nistra Yohan dan Sadikin.

Nistra diketahui merupakan staf ahli anggota Komisi I DPR. Sementara, Sadikin merupakan perantara pemberian uang yang diperuntukkan bagi oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Adapun KPK menjadi turut tergugat lantaran Komisi Antirasuah itu dinilai bisa berperan ikut mengusut proyek negara yang diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara hingga triliunan rupiah tersebut.

Dihubungi Inilah.com, Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho menjelaskan maksud gugatan yang dilayangkan tersebut, salah satunya mengenai status hukum bagi Menpora Dito Ariotedjo menyangkut dugaan aliran uang sebesar Rp27 miliar dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

“Untuk Dito, lebih ke aliran dana korupsi BTS,” kata Kurniawan saat dihubungi Inilah.com, Senin (14/8/2023).

Kurniawan menilai, harusnya Dito dijerat Kejagung dengan pasal gratifikasi. “Seharusnya dia (Dito) bisa dikenakan pasal gratifikasi, karena saat menerima uang itu, status dia adalah staf khusus menko perekonomian, yang mendapat gaji dari negara,” kata Kurniawan.

Back to top button