News

Tertutup soal Data Caleg, Bawaslu Disarankan Perkarakan KPU ke KIP

Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah menyoroti Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang kurang transparan soal rekam jejak caleg eks koruptor di Daftar Calon Sementara (DCS).

Menurut pria yang akrab disapa Castro, salah satu langkah alternatif yang bisa dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) adalah mengajukan gugatan sengketa ke Komisi Informasi Pusat (KIP).

“Alternatif lainnya bisa via bawaslu dalam kapasitas pengawasannya, bisa tracking mandiri seperti yang dilakukan Indonesia Corruption Watch (ICW), atau juga bisa gugatan sengketa informasi,” katanya saat dikonfirmasi Inilah.com, Rabu (30/8/2023).

Hanya saja, Castro tetap mendesak KPU untuk membuka dan menyampaikan data mantan napi korupsi ke publik. “Itu kan informasi publik yang seharusnya bisa diakses publik kapan saja. Kalau KPU paham dan punya komitmen soal itu, mestinya dibuka tanpa diminta,” tegasnya.

Sementara itu, saat ditanya perihal alternatif lain dengan cara para caleg memperkenalkan dirinya sebagai eks koruptor, dirasa mustahil. Tapi Castro menilai hal tersebut bisa terlaksana jika diatur secara rinci dalam sebuah peraturan atau Undang-Undang (UU). “Datanya saja enggan dibuka apalagi yang macam itu. Problemnya juga mesti diatur dalam UU kalau mau dieksekusi,” lanjut dia.

Sebelumnya, Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute (TII) Arfianto Purbolaksono meminta calon anggota legislatif (caleg) yang merupakan mantan koruptor membuat pernyataan pernah melakukan korupsi pada semua alat peraga kampanye baik secara luring maupun daring.

Menurut Arfianto, pernyataan itu penting karena korupsi merupakan tindak pidana yang merugikan keuangan negara, serta melanggar hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat. Ia menambahkan, pengumuman kepada pemilih bahwa caleg bersangkutan pernah menjadi terpidana korupsi merupakan bagian penting dalam upaya pendidikan pemilih supaya memilih caleg berintegritas.

“Caleg yang pernah melakukan korupsi harus bertanggung jawab kepada publik dan berjanji kepada publik agar mereka tidak lagi melakukan kejahatan tersebut,” tegasnya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (30/8/2023).

Back to top button