News

Hakim Larang Isi Dakwan Mario Dandy Soal Asusila Disebarluaskan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan meminta agar isi dakwaan tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora, yakni Mario Dandy yang berisi konten asusila tidak disebarluaskan. Konten ini terkait mengenai peran AG (15) yang muncul dalam dakwaan Mario Dandy.

Permintaan ini disampaikan Hakim kepada seluruh pihak, termasuk kalangan wartawan.

“Perlu diketahui bahwa untuk awak media, ada narasi-narasi tertentu yang berkaitan dengan kesusilaan, dan juga anak yang berhadapan dengan hukum, jadi tidak dibiarkan untuk dipublish,” ujar hakim ketua Alimin Ribut Sujono, saat persidangan di PN Jaksel, Selasa (6/6/2023).

Hakim menegaskan, isi dakwaan terhadap Mario Dandy akan tetap dibacakan namun terkait anak AG narasinya tidak dibacakan.

“Mungkin tetap dibacakan tapi dioffkan, khusus narasi-narasi yang berkaitan dengan anak yang berhadapan dengan hukum,” katanya.

Sebagi informasi, anak dari eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun tersebut telah melakukan penganiayaan kepada anak dari pengurus GP Ansor David Ozora di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada 20 Februari 2023.

APA menyebut, kekasih Mario atas nama AG mendapatkan perlakuan tidak baik dari David sehingga membuat anak dari Rafael Alun tersebut marah. Lalu Mario menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).

Selanjutnya, Shane juga ikut memprovokasi Mario untuk melakukan penganiayaan terhadap David. Dia juga ikut merekam kejadian tersebut.

Kini, Mario dan Shane ditetapkan menjadi tersangka. Keduanya ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.

Sementara itu, AG ditetapkan menjadi pelaku anak yang berkonflik dengan hukum karena masih dibawah umur. AG ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial.

Back to top button