News

Hakim Bakal Vonis Ferdy Sambo Sehari Lebih Dulu dari Kuat Ma’ruf

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menjatuhkan putusan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo pada Senin 13 Februari 2023 mendatang.

Agenda putusan itu dijadwalkan setelah seluruh rangkaian proses persidangan terhadap terdakwa Ferdy Sambo selesai dilakukan. Terbaru, penasihat hukum Sambo telah menyampaikan duplik atas replik penasihat hukum.

“Selanjutnya, untuk putusan kami akan tunda persidangan ini sampai tanggal 13 Februari, Senin pembacaan putusan terdakwa Ferdy Sambo,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).

Sebelumnya majelis hakim menjadwalkan sidang putusan pidana terdakwa Kuat Ma’ruf pada Selasa 14 Februari 2023. Agenda putusan itu dijadwalkan setelah seluruh rangkaian proses persidangan terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf selesai dilakukan. Terbaru, penasihat hukum Kuat Ma’ruf telah menyampaikan duplik atas replik penasihat hukum.

“Selanjutnya, untuk putusan kami akan tunda persidangan ini sampai tanggal 14 Februari, Selasa pembacaan putusan terdakwa Kuat Ma’ruf,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).

Diketahui, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Sambo dengan hukuman pidana seumur hidup karena dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana dan menghalangi proses penyidikan kematian Brigadir J.

Jaksa menilai Sambo terbukti melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sambo juga dinilai melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Namun, pada pleidoinya, Sambo meminta majelis hakim untuk membebaskannya dari segala tuntutan. Meski begitu, jaksa penuntut umum menilai pleidoi Sambo tidak memiliki dasar yuridis yang kuat sehingga perlu ditolak oleh majelis hakim.

Back to top button