News

Hakim Agung Jadi Tersangka Korupsi, Ketua MA Layak Mundur!

Kasus suap yang menjerat hakim agung Sudrajad Dimyati menandakan ada persoalan serius di Mahkamah Agung (MA). Ketua MA Syarifuddin dianggap layak mundur imbas terungkapnya dagang perkara yang melibatkan hakim agung. Kendati jual-beli perkara bukan menjadi kasus baru di lingkungan MA, namun baru kali ini hakim agung menjadi tersangka suap.

Menurutnya, mundurnya petinggi MA merupakan bentuk pertanggungjawaban yang bisa memulihkan kepercayaan publik dan para pencari keadilan pada badan peradilan tertinggi. Apabila hakim pada tingkat pertama sering ditangkap atau menjadi tersangka korupsi, kini level hakim agung juga menjadi tersangka dagang perkara dan jadi pesakitan KPK.

“Pembaruan MA harus menyentuh aspek mendasar, yaitu aspek perubahan budaya, perilaku, dan cara berpikir. Ini tugas berat dan harus ada yang bertanggungjawab atas kejadian ini. Jika seorang hakim terbukti melakukan tipikor, seharusnya tidak hanya yang bersangkutan saja yang harus diberikan sanksi, tapi juga atasannya, yaitu dalam bentuk pengunduran diri,” kata peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gajah Mada (Pukat UGM), Zaenur Rohman, di Jakarta, Jumat (23/9/2022).

Zaenur meyakini pembaruan di tubuh MA masih pada tataran teori belum konkret dan menyentuh aspek dasar. Imbasnya, budaya markus atau dagang perkara tak terkikis. “Memang ada beberapa hasil dari pembaruan di MA, antara lain peningkatan kualitas layanan maupun sarana prasarana, tapi ada satu kebiasaaan buruk, yaitu jual beli perkara, nampaknya belum bisa bersih dari MA,” jelasnya.

Dia mengingatkan, apabila kasus ini tidak ditangani secara serius, atau tidak direspons MA dengan melakukan pembenahan secara menyeluruh maka kepercayaan publik terhadap institusi peradilan bakal semakin merosot.

“Risiko terbesar dari kasus ini adalah semakin hilangnya tingkat kepercayaan publik terhadap institusi peradilan. Efek utama pudarnya kepercayaan itu adalah masyarakat bisa menggunakan cara-cara di luar hukum, dan bahkan cara-cara melawan hukum ketika menghadapi permasalahan. Misalnya main hakim sendiri,” jelasnya.

Back to top button