News

Lukai Dua Lansia, Warga Nigeria Terancam 5 Tahun Bui

Warga negara asing (WNA) asal Nigeria, Augustus Nwambara (32) menyandang status tersangka kasus penganiayaan dua wanita lansia di Jakarta Utara. Akibat perbuatan ini, pelaku terancam bui alias penjara minimal lima tahun.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iver Son Manossoh mengatakan, penahanan Augustus mulai dilakukan Sabtu (6/5/2023)

“Berdasarkan bukti yang cukup, kami melakukan penahanan,” kata Iver di Mapolres Metro Jakarta Utara.

Kedua wanita lansia yang menjadi korban yaitu N (55) dan RD (58). Iver menjelaskan, dari hasil penyelidikan sementara, terdapat luka tusukan benda tajam pada salah satu lansia yang diserang . Lansia ini mengalami luka berat sehingga perlu menjalani perawatan di rumah sakit.

Sementara seorang lansia lainnya mengalami luka lebam di bagian kepala, pipi, dan wajah.

Mengamuk

Diketahui, seorang warga negara asal Nigeria mengamuk di apartemen kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat malam (5/5/2023). Kapolsek Kelapa Gading Kompol Vokky Sagala mengatakan, pelaku secara membabi-buta menganiaya dua lansia di lorong lantai 20 apartemen tersebut.

“Iya betul, jadi ada WNA Nigeria ngamuk. Dia menganiaya nenek-nenek, satu orang sampai diinjak-injak, digebuk,” kata Vokky di Jakarta Utara.

“Setelah itu ada seorang nenek yang mau memisahkan lagi malah ditusuk,” sambung Vokky.

Setelah kejadian, warga Nigeria yang diduga mabuk itu langsung ditangkap aparat Polsek Kelapa Gading. Pelaku ditangkap beserta barang bukti senjata tajam yang dipakainya menusuk dua lansia penghuni apartemen.

Back to top button