News

Guru Besar USU Khawatir Sertifikat Mengemudi Jadi Ajang Korupsi

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), Budiman Ginting, mengaku khawatir peraturan baru Polri soal sertifikat bagi pembuat Surat Izin Mengemudi (SIM), jadi ajang cari untung.

“Jangan nantinya peraturan yang dibuat hanya menguntungkan bagi yang bekerja sama (sekolah mengemudi) dengan pihak Polri,” ujar Budiman, kepada wartawan, dikutip Kamis (22/6/2023).

Lebih jauh, Budiman juga khawatir sertifikat menjadi alat korupsi untuk oknum aparat kepolisian dengan pihak penyelenggara sekolah mengemudi, dimana nantinya masyarakat akan dipaksa membeli sertifikat untuk mendapatkan SIM.

“Akhirnya sertifikat mengemudi menjadi bursa jual beli sertifikat di masyarakat,” kata dia.

Oleh karenanya, Budiman menilai, peraturan baru tersebut seharusnya hanya berlaku bagi yang baru mau mengurus SIM.

“Sedangkan bagi warga memperpanjang berlakunya surat izin mengemudi (SIM) tidak perlu sertifikat mengemudi,” kata Budiman.

Syarat membuat SIM C terbaru yakni mengisi formulir pendaftaran SIM secara manual atau mengisi formulir secara elektronik.

Melampirkan foto copy KTP elektronik bagi warga negara Indonesia (WNI) atau dokumen imigrasi bagi warga negara asing (WNA).

Menyertakan foto copy sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi asli yang dikeluarkan sekolah mengemudi, dengan akreditasi minimal enam bulan sejak diterbitkan.

Back to top button