News

Gugatan MK untuk Muluskan Gibran Jadi Cawapres, Cak Imin: Prabowo Pilih Saya

Uji materi soal batas usia capres dan cawapres sedang bergulir di Mahkamah Konsititusi (MK), langkah ini disebut-sebut sebagai upaya untuk meloloskan putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming menjadi bakal cawapres Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto.

Menanggapi, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengaku tidak terlalu memusingkan isu liar tersebut. Karena menurutnya, belum ada kepastian Gibran bakal jadi saingannya mendampingi Prabowo.

“Jika, seandainya, itu (kan artinya) belum pasti. Belum masuk juga dalam kalkulasi. Saya tetap yakin dipilih untuk mendampingi Prabowo, ya iyalah,” ujarnya sembari tertawa, di DPP PKB Jakarta Pusat, Jumat (4/8/2023).

Soal gugatan yang sedang bergulir, Cak Imin mengatakan, jika MK meloloskan gugatan mengenai batasan usia capres cawapres, tentu hal ini memberikan kesempatan bagi kaum muda untuk berkompetisi.

“Soal siapa yang menikmati itu, siapa yang menggunakan itu, ya kita tidak tahu. Tapi kalau itu ditolak MK, saya tidak tahu. Berarti MK konsisten soal umur itu kan keputusan politik,” terang Cak Imin.

Namun ia mengingatkan, seharusnya keputusan mengenai batas usia capres cawapres ini, menurutnya, harus kepada DPR bukan ditangani MK. “Jadi menurut saya ya tidak boleh melangkahi kewenangan, karena kita lihat aja nanti. Kemarin yang soal pak Ghufron KPK bagaimana bunyinya, itu kan karena faktor pengalaman, tapi kan tidak mengubah umur. Ya kita lihat,” imbuh dia.

Sebelumnya, eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay mengkritisi gugatan uji materi UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK), terkait batasan usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Hadar menilai, gugatan itu memperlihatkan seolah ada upaya merekayasa pemilu yang bakal digelar beberapa bulan ke depan.

Uji materi yang kini sudah masuk dalam tahap pemeriksaan dengan mendengarkan pernyataan DPR dan pemerintah itu, disebut Hadar sarat kepentingan politik.

“Saya kira tidak harus tinggalkan upaya-upaya yang terlihat sekali untuk menata atau merekayasa pemilu yang tinggal enam bulan ini,” kata dia saat ditemui di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2023).

Menurutnya, urusan batas usai capres dan cawapres lebih baik dibahas setelah Pemilu 2024. Mengingat tahapan pemilu saat ini sudah berlangsung. Tahapan pendaftaran capres dan cawapres juga mulai dibuka pada pertengahan Oktober 2023.

Diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mencantumkan soal batas usia minimal bagi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam pemilihan presiden (Pilpres) 2024 di mana usia capres dan cawapres minimal berusia 40 tahun.

Namun Lembaga Bantuan Hukum Partai Solidaritas Indonesia (LBH PSI) ternyata mengajukan judicial review (JR) terhadap aturan tersebut. Pihak PSI menolak disebut melayangkan gugatan karena ingin memuluskan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu agar bisa melenggang ke pentas pilpres.

Dia berdalih, gugatannya itu didasari untuk memperjuangkan 21,2 juta anak muda Indonesia usia 35-39 tahun yang dikubur hak konstitusinya oleh UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 karena syarat usia capres dan cawapres RI minimal 40 tahun.

“Banyak anak muda Indonesia yang kompeten dan sukses memimpin di tingkat daerah. Partai Solidaritas Indonesia mengajukan permohonan uji materi ini ke Mahkamah Konstitusi semata-mata untuk meningkatkan ruang partisipasi anak-anak muda Indonesia,” tegas dia.

Back to top button