News

Gugatan Ditolak MK, PSI Bertekad Lolos Senayan untuk Merevisi UU Pemilu

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengaku kecewa terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan batas usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) minimal 35 tahun.

“Meskipun kami kecewa ya tentu ya karena permohonan ditolak tapi bagaimanapun kami sangat menghargai putusan dari MK,” kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum Partai Solidaritas Indonesia (LBH PSI), Francine Widjojo  di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

Belajar dari pengalaman pahit ini, PSI bertekad untuk bisa masuk parlemen guna merevisi Undang-Undang Pemilu. “Doakan PSI bisa masuk parlemen supaya kami bisa lebih leluasa lagi memperjuangkan hak konstitusi anak muda termasuk salah satunya melalui revisi UU Pemilu,” sambung dia.

Meski kecewa, tapi PSI mengapresiasi perbedaan pendapat hakim Mahkamah Konstitusi M. Guntur Hamzah yang sejalan dengan pandangan PSI soal batasan usia capres-cawapres.

“Tadi dalam dissenting opinion Pak Guntur juga disebutkan bahwa orang yang sudah mengampu pemimpin-pemimpin negara itu bisa punya kredibilitas lebih karena dia dianggap sudah pernah dipilih rakyat, jadi akan lebih mudah untuk menjadi kepala negara,” kata Wakil Sekretaris Jendral DPP PSI, Mikhail Gorbachev, menambahkan.

Diketahui, MK resmi menolak gugatan batas usia capres-cawapres minimal 35 tahun yang dilayangkan oleh PSI. “Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan, Senin (16/10/2023).

Dalam putusan tersebut, terdapat dua hakim MK menyatakan dissenting opinion atau perbedaan pendapat. Kedua hakim yang beda pendapat itu masing-masing meminta agar gugatan PSI tidak diterima sejak awal dan diterima sebagian.

Dalam pernyataan hakim Guntur hamzah, meyakini gugatan PSI layak diterima sebagian. “Seharusnya permohonan para pemohon dikabulkan sebagian, sehingga pasal a quo dinyatakan inkonstitusional bersyarat,” ujar Guntur.

Guntur juga mengutip sejumlah negara yang tak mempermasalahkan usia Capres-Cawapres minimal 35 tahun. Guntur meyakini pencalonan seseorang sebagai capres-cawapres dengan usia minimal 35 tahun tergolong hak konstitusi.

“Penentuan batas usia capres-cawapres tidak diatur dalam konstitusi tetapi berada pada wilayah tafsir yang didasarkan pada prinsip konstitusionalisme dan jaminan atas hak konstitusional warga negara,” tutur dia. 

Back to top button