Market

Gugat Keterbukaan Informasi Kementerian PUPR di IKN Nusantara, Jatam Kaltim Menang Besar


Gugatan sengketa informasi Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim menang melawan Kementerian Pekerjaan Umum dan perumahan Rakyat (PUPR)  yang didaftarkan ke Komisi Informasi Pusat (KIP) di Jakarta, bernomor 011/II/KIP-PSI/2023, pada 22 Februari 2023.

Kepala Divisi Hukum Jatam, Muhammad Jamil mengatakan, gugatan informasi yang dilayangkan Jatam Kaltim ini, terkait dengan tujuh dokumen dan data yang di dalamnya memuat informasi terkait pembangunan infrastruktur Ibu Kota Nusantara (IKN). Yakni pembangunan bendungan dan prasarana intake, serta jaringan pipa transmisi di Sungai Sepaku-Semoi, Kabupaten Penajam Peser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim).

“Setelah melewati sidang sejak Februari 2023, dilanjut sidang pemeriksaan, serta pembuktian hingga akhirnya berproses 13 bulan. Akhirnya pada 4 Maret 2024, majelis hakim komisioner KIP mengabulkan gugatan sengketa informasi Jatam Kaltim melawan Kementerian PUPR,” kata Jamil, Jakarta, Rabu (6/3/2024).

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Komisi (MK) Arya Sandhiyudha beranggotakan Donny Yoesgiantoro, Syawaludin didampingi Panitera Pengganti (PP) Aldi Rano Sianturi, MK mengabulkan gugatan informasi Jatam Kaltim untuk sebagian.

MK mengabulkan lima data dan informasi dari tujuh yang dimohonkan. Pertama, salinan dokumen persyaratan administratif identitas pembangunan bendungan (sesuai Permen PUPR No 27/PRT/M/2015 tentang Bendungan.

Kedua, salinan dokumen permohonan izin penggunaan sumber daya air bendungan sepaku semoi (sesuai Permen PUPR RI NO. 27/PRT/M/2015 tentang Bendungan. Ketiga, salinan dokumen persetujuan prinsip pembangunan Bendungan Sepaku-Semoi.

Keempat, salinan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) pembangunan bendungan Sepaku Semoi, Kabupaten PPU. Kelima, salinan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) pembangunan prasarana intake dan jaringan pipa transmisi Sungai Sepaku, Kabupaten PPU.

Jamil yang juga ketua tim kuasa hukum Jatam Kaltim, menilai putusan majelis hakim komisioner KIP telah sesuai dengan nilai-nilai keadilan. “Kemenangan Jatam Kaltim melawan Kementerian PUPR ini, adalah kemenangan rakyat secara umum. Khususnya mereka yang terdampak langsung oleh pembangunan infrastruktur IKN di Kalimantan Timur.

Dinamisator Jatam Kaltim, Mareta Sari mengatakan, informasi yang dimohokan sangat penting untuk publik Kaltim. Karena tapak proyek merupakan ruang hidup masyarakat Pasir Balik dan lokal, selama bergenerasi.

“Kini, mereka mengalami beragam kesulitan khususnya para orang tua, perempuan dan anak dalam mendapatkan air untuk kebutuhan sehari-hari. Air yang dulu gratis dari sungai, kini harus beli air galon.” kata Mareta.

Divisi Kampanye Jatam, Alfarhat Kasman menegaska, di balik konsep sponge city ini, diawali dengan penyembunyian informasi, beraroma siasat tak baik. Untuk mempercepat investasi dan proses akumulasi modal di IKN yang akan berimplikasi kepada perampasan ruang hidup warga. 

Back to top button