News

Sempat Diskors, Sidang Etik Agus Nurpatria Dilanjutkan Pembacaan Tuntutan

Sidang etik eks Kaden A Biro Pengamanan Internal (Paminal) Kombes Agus Nurpatria bakal dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan pada hari ini, Rabu (7/9/2022).

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah menyampaikan, sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dimulai pukul 13.00 WIB.

“Sidang etik tersangka ANP dilanjutkan hari ini dengan pembacaan tuntutan dari penuntut, pembacaan nota pembelaan dari pendamping, dan pembacaan tuntutan,” kata Nurul di Gedung Divisi Humas Mabes Polri.

Sebelumnya sidang etik terhadap Kombes Agus dimulai sekitar pukul 10.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB. Adapun dalam gelaran sidang, sebanyak 14 saksi turut dihadirkan.

Diketahui, Kombes Agus Nurpatria turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara merintangi atau menghalangi penyidikan perkara Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) bersama enam tersangka lainnya.

Kombes Agus disebut-sebut berperan penting dalam menyapu alat bukti rekaman CCTV di rumah dinas Kadiv Propam Polri, Duren Tiga Jaksel, TKP pembunuhan Brigadir J pada 8 Juli 2022 yang lalu

Dalam kasus obstruction of justice, Dittipidsiber Bareskrim Polri telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus menghalangi penyidikan, pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J.

Ketujuh tersangka, yaitu mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, mantan Karopaminal Propam Polri Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button