News

Gerindra: Wajar PDIP Umumkan Ganjar, Kami Tetap Usung Prabowo Capres

Anggota Dewan Pembina Partai Gerindra Andre Rosiade mengatakan wajar apabila PDI Perjuangan mengumumkan Ganjar Pranowo sebagai bakal calon presiden (capres) untuk diusung pada Pilpres 2024.

“Tentu hal yang lumrah setiap kader parpol akan mencalonkan kadernya untuk kontestasi pilpres baik sebagai calon presiden maupun calon wakil presiden. Jadi wajar kalau PDI Perjuangan mengusung Mas Ganjar,” kata Andre di Jakarta, Jumat 921/4/2023).

Mungkin anda suka

Menurut dia, keputusan PDI Perjuangan memajukan Ganjar Pranowo yang merupakan kader partainya sesuatu yang lumrah karena partai politik (parpol) merupakan lembaga kaderisasi.

“Tentu hal yang wajar kalau setiap partai politik mencalonkan kader partai politik masing-masing karena kan bagaimana pun juga partai politik kan adalah lembaga kaderisasi. Jadi wajar kalau memang setiap partai politik mencalonkan kader mereka,” ujarnya.

Andre juga menegaskan sikap Partai Gerindra akan tetap mengusung Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto sebagai bakal capres pada Pilpres 20204 sebagaimana hasil Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Partai Gerindra pada Agustus 2022.

“Tapi yang jelas kalau Gerindra kan kita mengusung calon presiden bukan mengusung calon wakil presiden,” tegas Andre.

Sebelumnya, PDI Perjuangan menetapkan Ganjar Pranowo sebagai Calon Presiden 2024-2029 pada Rapat DPP Partai ke-140 Diperluas Tiga Pilar dengan agenda konsolidasi internal dan silaturahim Idul Fitri 1444 H di Istana Batu Tulis, Bogor, Jawa Barat.

“Mengucapkan menetapkan Saudara Ganjar Pranowo, sekarang adalah Gubernur Jawa Tengah sebagai kader dan petugas partai untuk ditingkatkan penugasannya sebagai Calon Presiden Republik Indonesia 2024 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan,” ucap Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri di kanal YouTube PDI Perjuangan, dipantau dari Bogor, Jawa Barat, Jumat.

Sebagai informasi, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dibuka mulai 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Back to top button