News

Gerindra: Kepastian Perut Rakyat Kenyang Lebih Penting dari Hak Angket


Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Kamrussamad, menyampaikan interupsi di tengah rapat paripurna. Ia menyuarakan ketidaksetujuannya atas usulan hak angket dugaan kecurangan pemilu.

Mungkin anda suka

Ia menegaskan, sudah cukup rakyat dipertontonkan drama politik. Kamrussamad mengajak semua pihak untuk kembali fokus memikirkan bagaimana memberikan jaminan kesejahteraan pada rakyat.

“Kami di lapangan tentu juga mendengarkan aspirasi yang berkembang, aspirasi yang sangat mendesak bagi mereka adalah pengangguran, penciptaan lapangan kerja, bukan hak angket, yang diperlukan mereka adalah hak para sopir angkot, belum tentu mereka bisa memenuhi kebutuhan dasar mereka” kata Kamrussamad saat rapat paripurna, di gedung DPR/MPR, Jakarta, Selasa (5/3/2024).

Kamrussamad juga mengingatkan saat ini masih banyak masyarakat yang kebingungan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Bahkan, menurutnya, banyak masyarakat yang harus mengutang jika jatuh sakit.

“Kita bisa saksikan gimana masyarakat kita hari ini hanya kerja untuk makan besok, bahkan kalau mereka sakit hari ini, maka besok dia harus utang di warung, ini aspirasi yang sangat mendesak yaitu menciptakan lapangan pekerjaan,” ujar dia.

Kamrussamad menilai hak angket belum diperlukan. Dia juga mendorong agar menempuh jalur hukum jika memang merasa ada dugaan kecurangan yang terjadi.

Sebelumnya, Anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aus Hidayat Nur meminta kepada pimpinan DPR RI untuk segera menggunakan hak angket. Hal tersebut ia sampaikan ketika menginterupsi rapat paripurna ke-18 Masa Sidang IV 2023-2024.

“Sebagian masyarakat (ingin) agar DPR RI gunakan hak angket untuk klarifikasi kecurigaan dan praduga masyarakat atas sejumlah masalah dalam penyelenggaraan Pemilu 2024,” kata Aus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2024).

Aus menjelaskan bahwa tututan tersebut wajar terjadi. Mengingat Pemilu 2024 menjadi momen penting bagi bangsa.  “Gelaran (pesta) demokrasi ini harus tetap dijaga agar terlaksana dengan langsung umum, bebas, rahasia, jujur dan adil,” ujarnya.

Anggota Komisi II DPR RI ini menjelaskan jika berbagai kecurigaan dan praduga muncul di tengah masyarakat perihal terjadinya kecurangan dan pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilu. Karenanya, ia meminta agar praduga itu harus direspons dengan cepat oleh DPR.

“Hak angket adalah salah satu instrumen yang dimiliki DPR dan diatur dalam UUD dan UU, bisa digunakan untuk menjawab kecurigaan dan praduga itu secara terbuka dan transparan,” ucap dia. 

Back to top button