News

Gerak Ganjar di Balikpapan Dipelototi Bawaslu

Gerak calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo berkampanye di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), dipelototi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Hal ini seiring langkah Bawaslu Kota Balikpapan mengawasi secara kolektif kegiatan kampanye calon presiden (capres) nomor urut 3 Ganjar Pranowo di Kota Balikpapan, Kaltim, Selasa (5/12/2023).

“Kami menurunkan seluruh anggota mulai dari PKD (Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa), Panwaslu Kecamatan, komisioner, dan staf Bawaslu Kota Balikpapan,” kata Ketua Bawaslu Kota Balikpapan Wasanti.

Tak hanya itu, hadir pula anggota Bawaslu Provinsi Kaltim yang ikut mengawasi kampanye Ganjar Pranowo.

Wasanti menjelaskan, kedatangan Ganjar ke Balikpapan untuk berkampanye juga merujuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023. Dalam PKPU itu disebutkan masa kampanye pemilu dimulai sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Masa kampanye itu mencakup pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, serta kampanye melalui media sosial.

Pada 21 Januari hingga 10 Februari 2024, kampanye mencakup rapat umum, iklan di media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring.

“Oleh sebab itu, kampanye Ganjar di Balikpapan sah,” ujar Wasanti menegaskan.

Diketahui, dalam kampanyenya, Ganjar diserbu anak-anak yang diduga masih berusia di bawah 17 tahun.

Berkenaan dengan itu, Wasanti menyatakan, pihaknya belum bisa menilai secara rinci adanya dugaan pelanggaran jika tanpa ada dasar. Merujuk Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan dan Pasal 280 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kampanye melibatkan anak dapat berujung pidana.

Pelibatan anak dalam kampanye dapat dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak. Selain itu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur larangan bagi tim kampanye mengikutsertakan warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak pilih dalam kegiatan kampanye.

Pasal 280 ayat (2) huruf k menyatakan, anak usia 17 tahun ke bawah tidak boleh diikutsertakan dalam kegiatan kampanye. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat mengakibatkan sanksi penjara satu tahun dan denda Rp12 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 493 UU Pemilu
 

Back to top button