News

KPU: Tidak Ada Sanksi untuk Parpol yang Tak Penuhi Keterwakilan Perempuan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengaku sudah menyurati partai politik (parpol) pasca putusan Mahkamah Agung (MA) soal 30 persen keterwakilan perempuan. Meskipun begitu, Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari mengaku tidak ada sanksi jika parpol tak memenuhi putusan tersebut.

“Di Undang-Undang (UU) tidak ada ketentuan sanksi tentang itu. Adanya pemberlakuan 30 persen, kalau menurut UU ya, 30 persen gitu aja. KPU tidak bisa beri sanksi,” kata Hasyim saat ditemui media, di kantor Bappenas, Jakarta Pusat, Senin (9/10/2023).

Ia menegaskan bahwa parpol yang telah mengajukan calon anggota legislatif (caleg) di KPU masih dinyatakan memenuhi syarat (MS) walaupun parpol itu tidak memenuhi keterwakilan perempuan 30 persen.

“Tetap MS karena tidak ada ketentuan yang harus membatalkan itu menurut UU Pemilu. Kalau sampai memberikan sanksi apalagi sampai pembatalan kan harus sesuai UU,” tutur Hasyim.

Soal perubahan pembulatan ke bawah menjadi pembulatan ke atas, Hasyim menegaskan, tidak perlu merevisi Peraturan KPU (PKPU). Dengan itu, tindak lanjut dari KPU yakni mengikuti rumusan yang diputusakan oleh MA.

“MA sudah merumuskan sendiri bahwa perumusannya menjadi dibulatkan ke atas. Jadi sudah berubah rumusan itu sesungguhnya, tanpa revisi PKPU sudah berubah,” ucap Hasyim.

Sebelumnya, MA telah mengabulkan permohonan uji materiil atas regulasi KPU yang mengatur cara penghitungan kuota minimal calon anggota legislatif (caleg) perempuan pada Pemilu 2024.

Perkara bernomor 24 P/HUM/2024 itu diputusa pada Selasa (29/8/2023). Putusan diketok palu oleh ketua majelis hakim, Irfan Fachruddin bersama dua anggota majelis hakim, Cerah Bangun dan Yodi Martono. “Amar putusan: kabulkan permohonan keberatan,” bunyi putusan tersebut, dikutip dari situs resmi MA, Selasa (29/8/2023).

Adapun Pasal 8 Ayat 2 PKPU 10/2023 mengatur cara menghitung kuota minimal 30 persen caleg perempuan itu, yakni apabila hasil penghitungan menghasilkan angka di belakang koma tak mencapai 5, maka dilakukan pembulatan ke bawah. Problemnya, pendekatan pembulatan ke bawah itu membuat jumlah bakal caleg perempuan tidak mencapai 30 persen per partai di setiap dapil sebagaimana diamanatkan UU Pemilu.

Back to top button