News

Ada Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Bagaimana Sidang Lain di PN Jaksel?

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal menggelar sidang vonis terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada Senin (13/2/2023).

Pasangan suami istri itu bakal menjalani sidang putusan perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J

Meski pengamanan diperketat dan animo pengunjung sidang untuk datang langsung ke pengadilan tinggi, PN Jaksel tak akan menunda sidang perkara lain yang sudah dijadwalkan.

“Untuk sidang perkara lain yang sudah terjadwalkan tentu akan dilayani karena kami tidak bisa menganggap yang paling penting adalah sidangnya putusan Ferdy Sambo,” kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto dalam keterangannya, Senin (13/2/2023).

“Karena bagi pihak yang berperkara, perkaranya juga penting, jadi para hakim juga menjadwal persidangan pada hari ini secara reguler tetap dilaksanakan,” sambungnya.

Jalannya sidang terhadap terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi nantinya akan dijaga oleh tim pengamanan baik, di dalam ruang sidang maupun di lingkungan PN Jaksel.

“Nanti akan ada dijaga oleh pengamanan di dalam dan pihak Polres di dalam itu hanya 50 seat yang lain di layar monitor,” kata Djuyamto.

Sebelumnya, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut jaksa dengan hukuman pidana penjara seumur hidup sementara Putri dituntut delapan tahun penjara.

Kemudian, sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dan Ricky rizal akan dibacakan pada Selasa (14/2/2023). Keduanya dituntut hukuman pidana delapan tahun penjara.

Terakhir, Richard Eliezer Pudihng Lumiu atau Bharada E akan divonis pada Rabu (15/2/2023). Sebagai eksekutor yang menembak Brigadir J, Richard dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara.

Kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.

Back to top button