News

Geledah Kantor BBPJN PUPR Kaltim, KPK Amankan Dokumen Hingga Uang Tunai

Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melaksanakan penggeledahan di sejumlah lokasi di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) yaitu di Kota Samarinda dan Balikpapan, Selasa (28/11) dan Rabu (29/11) kemarin.

Giat dilakukan untuk mengusut dugaan kasus korupsi berupa suap proyek pengadaan jalan di Kalimantan Timur dengan Tersangka Kepala Satuan Kerja Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional BBPJN Timur Tipe B, Rahmah Fadjar (RF) Cs.

“Lokasi dimaksud yaitu Kantor BBPJN PUPR Kaltim, Kantor Satker PJN Wilayah 1 Kaltim di Jl. Pattimura No. 023 RT. 01 – Kota Samarinda, kantor perusahaan dan rumah kediaman dari para pihak yang terkait,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangannya, Kamis (30/11/2023).

Ali menerangkan, sejumlah barang bukti diduga terkait perkara ditemukan di lokasi penggeledahan yaitu bukti antara lain bukti elektronik, beberapa dokumen hingga uang tunai.

“Penyitaan segera dilakukan dan dilanjutkan dengan analisis untuk melengkapi berkas perkara,” tandas Ali.

Pada perkara ini KPK telah menetapkan sebanyak lima orang tersangka;

Penerima suap;

  1. Kepala Satuan Kerja Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional BBPJN Timur Tipe B, Rahmah Fadjar (RF) 
  2. Pejabat Pembuat Komitmen pada Pelaksanaan Jalan Nasional wilayah 1 Kalimantan Timur yaitu Riado Sinaga (RS)

Pemberi suap;

  1. Direktur CV BS, Nono Mulyatno; pemilik PT Fajar Pasir Lestari (FPL), Abdul Nanang Ramis (ANR),
  2. Staf PT FPL Abdul,
  3. Staf PT FPL Hendra Sugiarto (HS).

Kelima orang tersangka ini terjaring operasi senyap di kantor BBPJN Kalimantan Timur, Kamis (25/11/2023).  Pada OTT itu, KPK ikut mengamankan uang tunai sejumlah sekitar Rp525 juta sebagai sisa dari nilai Rp1,4 Miliar yang diberikan.

Adapun tujuan penyerahan uang dilakukan oleh Nono, Abdul dan Hendra kepada Rahmah dan Riado untuk pengondisian proyek pengadaan jalan nasional wilayah I di Provinsi Kaltim diantaranya peningkatan jalan simpang batu – laburan dengan nilai Rp49,7 Miliar dan preservasi jalan kerang-lolo-kuaro dengan nilai Rp1,1 Miliar. Awalnya, fee disepakati Rahmah mendapatkan 7 persen dan 3 persen dari hasil proyek yang bakal dimenangkan oleh Nono, Abdul dan Hendra.

Adapun pasal disangkakan kepada Nono, Abdul dan Hendra selaku pemberi suap melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan Rahma dan Riado selaku penerima suap disangkakan pasal Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Back to top button