News

Gelar Penyelidikan, Polda Metro Cari Unsur Pidana Kasus Connie Bakrie


Polda Metro Jaya gelar penyelidikan kasus penyebaran berita hoaks pemilu yang diduga dilakukan pengamat Connie Rahakundini Bakrie melalui akun instagramnya.

Penyelidikan dilakukan, sebagai tindaklanjut dari laporan masyarakat yang diterima Polda Metro.

“Selanjutnya setelah menerima laporan tersebut, penyelidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menindaklanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (23/3/2024).

Ade Safri menyebutkan, serangkaian tindakan penyelidikan itu untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilanjutkan ke penyidikan seusai perundang-undangan yang berlaku.

“Jadi pada tahap penyelidikan ini, penyelidik akan mencari dan menemukan serta menentukan apakah terjadi peristiwa pidana  atau tidak,” kata Ade.

Mantan Kapolrestabes Surakarta juga mengatakan penyelidik telah meminta keterangan terhadap empat saksi yang terdiri atas pelapor dan saksi-saksi yang dibawanya.

Sebelumnya, Connie Bakrie dilaporkan Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) dan Jaringan Pemuda Untuk Demokrasi (JPUD) terkait berita hoaks dari akun Connie.

Ade Safri menjelaskan keduanya melaporkan akun Connie bernama @connierahakundinibakrie yang di dalam terdapat narasi Sirekap dan formulir C1 Pemilu 2024 bisa diaksek dari Polres-Polres.

“Memuat narasi mengutip pernyataan Jenderal Oegroseno-mantan Wakapolri, yang isinya : “Polres-Polres memiliki akses ke Sirekap dan bahkan pengisian C1 bisa dari Polres Polres, ” kata Ade.

 

Back to top button