News

Gara-Gara Helm Hilang di Pasar Senen, Dua Sahabat Carok hingga Tewas

Polisi mengamankan seorang remaja bernama Indra Ramadhan (19) yang tega membunuh sahabatnya berinisial MAH (17) usai duel menggunakan senjata tajam jenis celurit di kawasan Koja, Jakarta Utara.

Kapolsek Koja, AKP Anak Agung Putra Dwipayana mengatakan aksi duel layaknya carok itu terjadi pada Minggu (14/5/2023) hanya lantaran helm yang dipinjam oleh pelaku hilang. Padahal keduanya adalah teman baik sejak kecil.

“Korban dan pelaku merupakan sahabat sejak kecil,” ujar Agung.

Agung mengatakan sebelum Lebaran, pelaku (IR) sempat meminjam helm milik korban (MAH) untuk dibawanya ke Pasar Senen, namun helm tersebut hilang. Pelaku sudah sempat membeli helm baru untuk mengganti helm yang hilang tersebut, tapi korban tidak mau terima.

Korban menganggap helm baru yang digantikan kualitasnya kurang bagus. Sehingga korban mendesak pelaku untuk memberikan uang Rp200 ribu untuk dia beli sendiri.

“Karena pelaku tidak memiliki sejumlah uang untuk mempertanggungjawabkan, dia mohon waktu kepada korban. Namun, karena korban merasa tidak senang akhirnya di media sosial chatting-chatting-an dan maki-makian,” lanjutnya.

Kemudian, korban (MAH) terus mencaci-maki pelaku (IR) lewat media sosial hingga mengajak yang bersangkutan bertemu untuk berkelahi. Pelaku (IR) datang dengan tangan kosong ke Jl Dukuh Barat Raya, Koja. Setibanya di lokasi, IR tidak membawa sajam.

Kemudian MAH memberikan sajam kepada pelaku, hingga akhirnya keduanya duel menggunakan sajam jenis celurit. Kedua sahabat itu membabi buta saling serang.

IR membacok MAH beberapa kali hingga korban terkapar bersimbah darah di lokasi. IR kemudian melarikan diri, sedangkan MAH dibawa teman-temannya ke RSUD Koja, tapi nyawanya tak terselamatkan.

“Korban mengalami luka bacok di bagian ketiak sebelah kiri, luka robek di lengan sebelah kiri, dan di jari tengah tangan kanan,” jelasnya.

Polisi yang mendapat laporan adanya korban tewas di RSUD Koja karena perkelahian, langsung melakukan penyelidikan dan mencari pelaku.

“Dalam waktu 1 x 24 jam akhirnya bisa menangkap pelaku Indra di kediamannya di wilayah Koja,” tegasnya.

Selain mengamankan IR (19), Polsek Koja juga mengamankan pelaku lainnya NZR (17) yang ikut terlibat dalam perkelahian. Tak hanya itu, penyidik juga menyita barang bukti berupa dua bilah celurit serta pakaian dan handphone pelaku.

Atas perbuatannya, IR dan NZR dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan serta pasal terkait undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Back to top button