News

Verifikasi Parpol Berbadan Hukum di Jatim, dari 76 Baru 10 Kembalikan Berkas Verifikasi

Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Manusia (Kemenkumham) Jawa Timur(Jatim) melakukan verifikasi partai politik (parpol) berbadan hukum dimana dari 76 parpol yang terdaftar, baru 10 parpol yang mengembalikan berkas verifikasi.

“Verifikasi ini sebagai bahan evaluasi atas eksistensi partai politik tersebut,” kata Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari dalam keterangan di Surabaya, Jumat (21/7/2023).

Menurut Imam, pihaknya melakukan verifikasi faktual dan administratif, untuk itu memerlukan data-data terkait profil partai dan profil kepengurusan.

“Termasuk bangunan fisik kantor, kami membutuhkan kecocokan antara alamat yang tertera dalam database AHU dengan kondisi nyata di lapangan,” kata Imam.

Ia mengatakan bahwa pihaknya berupaya untuk melakukan percepatan proses verifikasi yaitu dengan mendatangi secara langsung kantor parpol terdaftar.

“Tim verifikasi telah mendatangi 13 kantor parpol di tingkat pengurus provinsi,” tutur Imam.

Imam menjelaskan bahwa petugas telah memberikan form verifikasi. Form tersebut juga dikirimkan melalui surat elektronik (email) yang terdaftar pada database AHU.

Namun, baru 10 parpol yang merespon dan sebanyak enam parpol mengembalikan berkas verifikasi melalui surat elektronik.

“Ada empat yang baru mengirimkan saat didatangi ke kantornya,” ujarnya.

Untuk itu, Imam mengimbau kepada seluruh parpol yang terdaftar di AHU agar segera mengembalikan berkas verifikasi. Karena batas akhir pengumpulan berkas verifikasi adalah pada akhir Agustus 2023.

“Melihat respons hingga saat ini, kami akhirnya juga memberikan form fisik saat melakukan kunjungan ke kantor parpol, harapannya agar respon dari parpol bisa lebih cepat,” tutur Imam.

Selanjutnya pihak kanwil akan melakukan pengkinian dan pendokumentasian data parpol dan diharapkan, pada akhir tahun telah diperoleh data yang valid terkait eksistensi parpol di wilayah Jatim.

Back to top button