News

Aset Hingga Pertanahan di Jakarta Harus Diatur dalam UU DKJ

Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah perubahan status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) diatur dalam undang-undang yang jelas. Salah satunya soal kepemilikan aset-aset dan lahan Jakarta saat berstatus DKI.

“Sebetulnya mengenai investasi di UU itu harus dijelaskan, kemudian aset. Aset-aset yang ada di Jakarta ini harus dijelaskan. Kan aset ini selama ini campur aduk antara yang punya DKI dengan yang punya Jakarta, Jakarta kan selalu masalah terus aset,” terang Trubus kepada Inilah.com saat dihubungi di Jakarta, Kamis (21/9/2023).

Misalnya saja, lanjut dia, gedung-gedung pemerintahan nantinya yang akan dikosongkan apakah akan menjadi aset milik pemerintah pusat atau DKJ.

“Itu kan nanti ditinggalin semua, lalu yang ngelola siapa? Apakah pemilik DKI Jakarta? Kalau DKI Jakarta kan perawatannya mahal sekali tidak mungkin kan dikasih. Apa boleh dijual, kan lebih jelas,” imbuh dia.

“Nah kalau boleh dijual syukur bisa diperjualbelikan, duitnya boleh masuk ke DKI Jakarta atau duitnya diambil oleh pemerintah pusat kan harus jelas itu, berapa persennya,” sambungnya.

Ia menyebut dengan pindahnya ibu kota ke Kalimantan Timur, Jakarta nantinya akan memiliki keuntungan sendiri. Sebab nantinya Jakarta akan lepas dari kontrol pemerintah pusat.

“Jadi tidak tercampur aduk oleh pemerintah pusat, tidak ada intervensi lagi. Selama ini kan kalau mau buat kebijakan, kebijakan dicampur aduk oleh pemerintah pusat,” ujarnya.

“Ketika pak Anies mau menetapkan lockdown saja, pak Presiden Jokowi ngamuk, jadi contoh seperti itu. Mau menangani banjir saja, harus ada intervensi dari pemerintah pusatnya,” lanjutnya.

Jakarta Jadi Kota Mandiri

Sehingga dengan perubahan status tersebut, Jakarta akan lepas dari intervensi pemerintah pusat khususnya dalam penerapan kebijakan-kebijakan yang akan diterapkan nanti.

“Kalau (persoalan) yang lain (yang harus masuk dalam UU yakni) mengenai sumber daya alam (SDA). Kan Jakarta ini ada yang kategori SDA, sekarang ada Pantai Indah Kapuk (PIK), reklamasi ini statusnya bagaimana,” ujarnya.

“Itu kan harus dijelasin dalam UU itu, apakah itu menjadi bagian dari wilayah Jakarta atau dia tersendiri? Itu dalam UU sekalian dijelaskan supaya tidak lagi ribut soal reklamasi itu,” tambah dia.

Ia menilai selama ini ada tarik menarik kepentingan antara pemerintah daerah Jakarta dengan pusat saat masih berstatus DKI. Sebab tidak semua kebijakan direstui oleh pemerintah pusat.

“Kalau daerah kan maunya reklamasi tidak ada, tapi kan pemerintah pusat maunya reklamasi, karena ini bagian dari investasi. Nah ini harus dijelaskan,” tegas Trubus.

Selain itu, aturan soal pertanahan dalam UU DKJ nanti harus jelas, khususnya yang berkaitan dengan penerapan pajak terhadap sektor properti. Sebab selama ini masyarakat sudah mengetahui jika pajak pertanahan di Jakarta sangat tinggi karena status daerahnya adalah DKI.

“Apakah pajak pertanahan itu sama tidak dengan yang lain, atau tetap Jakarta menerapkan yang tertinggi. Selama ini kan karena ibu kota pajak tinggi, mahal daripada yang ada di Tangerang atau Bekasi,” ucap dia.

Back to top button