Market

Gaji Besar Bambang-Dhony yang Mundur dari OIKN, Yustinus: Sudah Dibayar Sekaligus


Buntut mundurnya Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe sebagai Kepala dan Wakil Kepala Otoritas Ibu Kota Nusantara (OIKN) di Kalimantan Timur (Kaltim), menyeret Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani. Terkait gaji pimpinan dan staf OIKN yang sempat tak dibayar 11 bulan. 

Staf Khusus Menkeu bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo memastikan bahwa gaji pimpinan dan staf OIKN, sudah dibayar. “Sudah clear, semua sudah diselesaikan,” kata Prastowo di Jakarta, Selasa (4/6/2024).

Kata Prastowo, pembayaran gaji pimpinan dan staf OIKN dibayarkan pada tahun anggaran 2023, melalui sistem rapel. Pembayaran dilakukan secara rapel karena aturannya terbit setelah pimpinan dan staf OIKN mulai bertugas.

“Maka, dibayarkan sekaligus untuk bulan-bulan yang menjadi hak sebelum terbit Perpres,” ujar mantan pengamat pajak itu.

Informasi saja, hak keuangan dan fasilitas untuk Kepala dan Wakil Kepala OIKN, diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2023, yang terbit pada 30 Januari 2023. Sementara, Kepala dan Wakil Kepala OIKN dilantik pada 10 Maret 2022.

Mau tahu berapa gaji Kepala OIKN? Cukup gede. Tiap bulan, Bambang berhak atas upah Rp172,72 juta, ditambah dana operasional Rp178 juta. Totalnya menjadi Rp350,72 juta per bulan.

Sedangkan Wakil Kepala OIKN digaji Rp155,18 juta/bulan plus dana operasional Rp145 juta/bulan. Totalnya menjadi Rp300,18 juta/bulan. Bisa dibayangkan kalau dirapel 11 bulan, keduanya mengantongi lebih dari Rp3 miliar.

Untuk level di bawahnya, yakni jenjang deputi dan staf, penghasilannya diatur dengan Perpres Nomor 44 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Sekretaris, Deputi, Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan, dan Direktur/Kepala Biro OIKN. Rincian tunjangan di kisaran Rp62,67 juta hingga Rp98,15 juta.

Mengingatkan saja, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengumumkan pengunduran diri Bambang dan Dhony di Istana Presiden, Jakarta, pada Senin (3/6/2024).

“Beberapa waktu yang lalu Bapak Presiden menerima surat pengunduran diri dari Pak Doni Dhony Rahajoe selaku Wakil Kepala Otorita IKN. Kemudian beberapa waktu berikutnya Presiden juga menerima surat permohonan pengunduran diri dari Bapak Bambang Susantono sebagai kepala otoritas IKN,” kata Pratikno.

Menindaklanjuti hal itu, Presiden Jokowi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) yang mengangkat Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono sebagai Plt Kepala Otorita IKN, dan Wakil Menteri ATR Raja Juli Antoni sebagai Plt Wakil Kepala Otorita IKN.

“Sekaligus Pak Presiden mengangkat Menteri PUPR Pak Basuki sebagai Plt Kepala Otorita IKN dan mengangkat Wakil Menteri ATR sebagai Wakil Otorita IKN,” kata Pratikno.

 

Back to top button