News

Gabungan Bareskrim, Bea Cukai, Imigrasi dan BNN Bongkar Jaringan Narkoba Nasional-Internasional

Bareskrim Mabes Polri berhasil membongkar berbagai jaringan narkoba skala nasional maupun internasional.

Sejumlah barang bukti mulai dari ganja hingga sabu cair, diamankan tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Bea Cukai, Imigrasi, dan BNN.

Mungkin anda suka

“Adapun barang bukti yang diamankan berupa ganja sebanyak 50.207 gram, sabu sebanyak 14.858 gram atau 14 Kg, ekstasi sebanyak 14.105 dan sabu cair sebanyak 8.300 ml,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Mukti Juharsa saat konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (5/4/2023).

Adapun tersangka yang berhasil ditangkap sebanyak dua puluh satu orang dari empat direktorat jajaran kepolisian. Diantaranya, SR, DS, PS, EPS, ZF, MDS, BB, AS, SCT, MA, AEP, R ,RR, RS, FSM, RH, SA, R, M, AMY, M.

“Ini semua adalah join daripada 4 Direktorat dan jajaran, sabu cair kita ada join dari Bea Cukai Batam. Ada juga masalah sabu yang warga negara asing itu join dengan Imigrasi,” lanjutnya.

Sementara itu, Kasubdit 1 Kbp. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan jaringan nasional yang berhasil diungkap adalah jaringan Sumatera Selatan dan Jakarta.

“Kami berhasil menangkap ribuan butir ekstasi yang mereka samarkan dari butir jadi bentuk kapsul sehingga orang tidak mengetahui bahwa barang bukti adalah ekstasi. Satu butir Esktasi diubah bentuknya menjadi dua kapsul. Sehingga pemasarannya lebih mahal,” ucapnya.

Lalu, kata dia Dirnarkoba bersama dengan bea cukai dan imigrasi bekerjasama untuk mengembangkan kasus ini. Kemudian ditemukan jaringan internasional yaitu jaringan Spanyol.

Dalam jaringan internasional tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa marijuana bubuk. Nantinya, narkoba tersebut akan didistribusikan ke wilayah Indonesia di Ngawi dan Jakarta.

“Petugas melakukan control delivery, jaringan ini dikendalikan untuk diantarkan ke Bali. Saat di Bali, tim berhasil mengamankan WNA Rusia yang sedang mengambil paket tersebut sehingga kami melakukan pengembangan penyelidikan. Faktanya ditemukan pelanggaran keimigrasian,” tandasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 144 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 2 Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.

Kemudian subsider pasal 111 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 2 Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.

Back to top button