News

KPK Ngaku Belum Bisa Cekal Syahrul Karena Masih Tahap Penyelidikan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menyelidiki kasus dugaan korupsi yang menjerat Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Sehingga KPK belum bisa melakukan pencegahan terhadap Syahrul Yasin Limpo.

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya belum bisa melakukan pencegahan keluar negeri terhadap Syahrul karena kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan.

Ia menjelaskan, pencegahan merupakan upaya paksa dalam hal proses penyidikan.

“Kalau sudah proses penyidikan itu kan banyak bisa dilakukan. bisa penggeledahan, pencegahan ke luar negeri, kemudian ada kegiatan-kegiatan lain yang berhubungan dengan agar proses penyidikan berjalan dengan lancar,” kata Ali kepada awak media, di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (15/6/2023).

Menurutnya, KPK akan terus memproses kasus ini, sehingga jika seluruh berkas penyelidikan kasus ini rampung, maka kasus ini bisa naik ke tahap penyidikan.

“Nanti berikutnya setelah proses-proses selesai dan kami tingkatkan pada proses penyidikan,” ujar Ali.

Untuk naik ketahap penyidikan, kata Ali, KPK memerlukan sejumlah alat bukti yang cukup.

“Yang pasti bahwa ketika naik pada proses penyidikan yang menjadi dasar kami dasar KPK adalah kecukupan alat bukti,” tegasnya

Sejauh ini kata Ali, tim KPK telah meminta keterangan puluhan orang pihak mulai dari ASN dan pejabat di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan), sejak kasus ini naik penyelidikan di awal tahun 2023.

“Karena dalam proses penyelidikan itu memang istilahnya mengundang meminta keterangan klarifikasi dan lain-lainnya,” jelasnya.

Untuk mengumpulkan kecukupan alat bukti tersebut, Mentan Syahrul Yasin Limpo bakal dimintai keterangannya, Jumat besok (16/6/2023).

Back to top button