News

Alih Fungsi Masjid Jadi Indomaret di Bandung Melanggar Hukum

Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung Edwin Senjaya menyatakan sepakat bahwa alih fungsi bangunan cagar budaya Masjid Jami Nurul Ikhlas yang berlokasi di Jalan Cihampelas Nomor 149 menjadi sebuah minimarket, yaitu Indomaret telah melanggar ketentuan hukum.

Secar garis besar, Edwin mengatakan, aktivitas pembongkaran masjid cagar budaya itu telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Cagar Budaya di Kota Bandung, dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

“Kita semua jelas mendengar ada suatu bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh PT Kereta Api Indonesia terhadap Perda 1 Cagar Budaya, karena mereka melakukan perusakan, bahkan menghancurkan bangunan cagar budaya yang telah jelas diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 dan Perda Nomor 7 Tahun 2018,” kata Edwin saat menerima audiensi para tokoh masyarakat yang tergabung dalam Tim Pembela Hukum Masjid Bangunan Cagar Budaya beberapa waktu lalu, dikutip Rabu (15/2/2023).

Atas persoalan yang kini sudah berjalan selama lebih kurang satu tahun, DPRD Kota Bandung mengimbau agar ketetapan Perda Pengelolaan Cagar Budaya dapat ditegakkan dengan asas berkeadilan atau equality before the law.

“Kami pimpinan DPRD Kota Bandung tentu meminta agar Perda ini bisa ditegakkan dengan jelas berdasarkan asas equality before the law. Jadi keadilan itu tidak boleh ada perbedaan, karena semua sama rata di mata hukum,” ujarnya menekankan.

Selain itu pula, Edwin mendesak Pemkot Bandung untuk menertibkan bangunan yang telah berdiri di atas puing-puing tanah Masjid Jami Nurul Ikhlas. Sejalan dengan itu, pihak manapun diminta agar tidak melakukan aktivitas atau kegiatan operasional apapun di lokasi bangunan cagar budaya tersebut.

“Sebelumnya persoalan ini dapat benar-benar clear, agar semua aktivitas di lokasi bangunan cagar budaya untuk dihentikan sementara waktu di Jalan Cihampelas Nomor 149. Kami inginkan semua pihak bisa menjaga agar Bandung ini tetap kondusif dengan tidak memaksakan kehendak masing-masing,” beber dia.

Langkah Edwin yang berkeinginan untuk menuntaskan persoalan tersebut selaras dengan niat 25 tokoh agama, budaya, dan aktivis kemasyarakatan Jawa Barat yang kini menggugat PT Indomarco dan PT KAI selaku pihak yang sewenang-wenang atas kepemilikan lahan.

Meski setahun telah berlalu, ke-25 tokoh dan aktivis yang dikomandoi pemerhati politik dan masalah kebangsaan M. Rizal Fadillah telah memulai gerakan perlawanan itu.

Tepat pada Senin (6/2/2023) lalu, Rizal cs mengawali langkah mereka lewat pertemuan di pihak Disbudpar Kota Bandung. Mereka menolak pembangunan tersebut lantaran PT KAI yang diklaim sebagai pemilik lahan telah melanggar ketentuan soal perubuhan bangunan cagar budaya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Inilah.com, hasil pertemuan itu sedikitnya mencuatkan beberapa hal. Utamanya, Disbudpar sepakat bahwa PT KAI dan atau Indomaret telah melakukan pelanggaran hukum baik melanggar Perda No 7 tahun 2018 tentang Pengelolaan Cagar Budaya maupun melakukan tindak pidana melanggar UU No 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Tercatat, dalam Perda No 7 Tahun 2018 Masjid Jami Nurul Ikhlas yang kini dialihfungsikan sebagai cagar budaya kelas C di kawasan 17 Kota Bandung.

“Kesatu, penistaan agama karena Masjid sebagai rumah ibadah yang resmi terdaftar di Kemenag RI dihancurkan demi kepentingan bisnis Indomaret,” kata Rizal.

Kemudian kata Rizal, pembangunan Indomaret di atas puing-puing masjid Jami Nurul Ikhlas yang disebut cagar budaya itu dianggap sebagai penistaan budaya.

“Masjid Nurul Ihklas adalah bangunan Cagar Budaya sebagaimana Perda Kota Bandung No 7 tahun 2018. Bangunan Belanda berornamen Sunda kini hilang tak berbekas” ujar M. Rizal Fadillah yang juga sebagai pimpinan Muhamadiyah Jabar.

Adapun, penistaan hukum, jadi pokok persoalan ketiga kata Rizal. Di mana tiga aturan sekaligus dibenturkan oleh PT KAI dan atau PT Indomarco pemilik Indomaret. Selain Perda dan UU terkait cagar budaya, KAI-Indomarco juga melanggar PP No 6 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.

“Keempat penistaan terhadap ekonomi kerakyatan. Konglomerasi Indomaret dan sejenisnya mematikan usaha rakyat kecil. Luar biasa keserakahan Indomaret. Di ruas Jl Cihampelas Bandung ternyata berdiri 7 (tujuh) gerai Indomaret,” tegas Rizal.

Back to top button