Gallery

Foto: Proses Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 di GOR Otista Jaktim


Proses rekapitulasi surat suara Pemilu 2024 tingkat Kecamatan terus berjalan. Berdasarkan Peraturan KPU No 5/2024, rekapitulasi dan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan dibatasi waktu mulai 15 Februari 2024–3 Maret 2024.

Pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara pada Pemilu 2024 memiliki 4 tingkatan yakni kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dan nasional. Pelaksanaannya berlangsung setelah penghitungan suara.

post-cover
Proses ini dilakukan mulai tanggal 15 Februari 2024 hingga 20 Maret 2024.

post-cover
Jadwal rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2024 telah diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024. 
post-cover
Rekapitulasi dilakukan secara terbuka setelah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) menerima kotak suara tersegel dari Panitia Pemungutan Suara (PPS). 
post-cover
Saksi, Panitia Pengawasan (Panwas) Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara (PPS), serta sekretaris PPS akan hadir dalam proses rekapitulasi tersebut. 
post-cover
Setelah rekapitulasi selesai, PPK mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu. 
post-cover
PPK kemudian menyerahkan salinan formulir kepada KPU/KIP kabupaten/kota untuk dipindai (scan) ke dalam Sirekap atau Sistem Informasi Rekapitulasi untuk diumumkan. 

Back to top button