News

Foto: Polisi Sebut Rihana-Rihani Kerap Pindah Apartemen Saat Jadi Buronan

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Metro Jaya, berhasil menangkap si kembar Rihana-Rihani. Selama menjadi buronan, mereka ternyata kerap berpindah-pindah apartemen.

Kedua tersangka dugaan penipuan reseller ponsel atau pengadaan ponsel untuk dijual kembali ini ditangkap di kawasan Serpong, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (4/7/2023).

Rihana-Rihani dikenai Pasal 378 dan atau Pasal 372 juncto Pasal 64 KUHP soal penipuan dan penggelapan yang berlanjut.
Rihana-Rihani dikenai Pasal 378 dan atau Pasal 372 juncto Pasal 64 KUHP soal penipuan dan penggelapan yang berlanjut.
Penyidik juga akan menerapkan pasal pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terhadap Rihana-Rihani.
Penyidik juga akan menerapkan pasal pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terhadap Rihana-Rihani.
Setidaknya, terdapat lebih dari 18 laporan polisi soal tindak pidana yang dilakukan si kembar. Laporan polisi itu berasal dari beberapa daerah di Indonesia.
Setidaknya, terdapat lebih dari 18 laporan polisi soal tindak pidana yang dilakukan si kembar. Laporan polisi itu berasal dari beberapa daerah di Indonesia.

Back to top button