News

Akui Tembak Brigadir J, Bharada E: Saya Tak Mampu Tolak Perintah Jenderal

Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E mengaku tidak kuasa menolak perintah Ferdy Sambo menembak Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J). Tamtama muda mengaku tak punya kemampuan menolak instruksi jenderal menembak koleganya sesama ajudan Kadiv Propam Polri.

“Saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal,” kata Bharada E, usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

Bharada E menembak Brigadir J lantaran ajudan Ferdy Sambo yang lain yakni, Bripka Ricky Rizal menolak dengan alasan tak kuat mental. Bharada dalam uraian jaksa disebutkan menerima instruksi menembak Brigadir J dengan menjawabnya, “Siap komandan.”

Dia mengaku menyesali perbuatannya yang menewaskan Brigadir J. Permintaan maaf tertulis yang dibacakannya ditujukan kepada keluarga Brigadir J. “Untuk keluarga almarhum Bang Yos, Bapak Ibu, Reza, serta seluruh keluarga besar Bang Yos, saya memohon maaf. Saya berdoa semoga almarhum Bang Yos diterima di sisi Tuhan Yesus Kristus,” ujar Bharada E, yang baru kali ini menyampaikan pernyataan secara terbuka.

Dengan suara bergetar dia kembali menyampaikan duka cita dan berbelasungkawa atas tewasnya Brigadir J. “Dan untuk keluarga almarhum Bang Yos, Bapak, Ibu, Reza, serta seluruh keluarga besar Bang Yos, saya memohon maaf,” tambahnya, sambil menahan tangis.

“Semoga permohonan maaf saya ini dapat diterima oleh pihak keluarga, Tuhan Yesus selalu memberikan kekuatan dan penghiburan buat keluarga Bang Yos,” kata pemuda 24 tahun itu.

Back to top button