Market

Sebentar Lagi Aktif, DPR Disarankan Tolak Perppu Cipta Kerja

Senin, 09 Jan 2023 – 10:23 WIB

Pembelaan Mahfud Md Soal Perppu Cipta Kerja Dinilai Otoriter - inilah.com

Menurut Kementerian Keuangan, ekonomi Indonesia 2023 terhitung kuat sehingga alasan ‘kegentingan yang memaksa’ dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2022 dinilai tidak sah dan sewenang-wenang. (Foto: iStockphoto.com)

Setelah masa reses habis, DPR kembali aktf menjalankan tugas sebagai legislatif mulai 10 Januari 2023. Ada desakan agar mayoritas fraksi di DPR menolak Perppu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Ekonom senior, Anthony Budiawan mendorong DPR menolak Perppu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Alasannya, tidak ada kegentingan dari perspektif perekonomian nasional.

Kata Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) itu, DPR memasuki masa persidangan pada Selasa (10/1/2023), dibuka dengan sidang paripurna, momentum untuk menolak Perppu Cipta Kerja yang diteken Presiden Jokowi pada 30 Desember 2022. “Sebagian besar masyarakat berpendapat, DPR wajib menolak Perppu Cipta Kerja yang terindikasi tidak sah,” jelas Anthony, Jakarta, Senin (9/1/2023).

Salah satu alasan menolak Perppu Cipta Kerja, menurut Anthony, Mahkamah Konstitusi (MK) mensyaratkan adanya kegentingan yang memaksa dalam penerbitan perppu. “Sejauh ini, kenaikan harga energi, harga pangan dan harga komoditas lainnya seperti mineral, batubara, minyak sawit, dan lain-lainnya, justru menguntungkan Indonesia. Berdampak kepada stabilnya ekonomi Indonesia. Jadi apa yang genting? Enggak ada tuh,” tuturnya.

Pertumbuhan ekonomi 2022, lanjut Anthoby, menurut pemerintah, berada di kisaran 5 persen hingga 5,3 persen. Sedangkan neraca perdagangan hingga November 2022 mengalami surplus US$50,6 miliar, atau setara Rp759 triliun (kurs Rp15.000/US$). Capaian ini menjadi yang tertinggi dalam sejarah Indonesia.

“Untuk pertumbuhan ekonomi 2023, menurut proyeksi Kemenkeu, minimal 5 persen. Artinya, apa? Tidak ada kegentingan ekonomi yang memaksa terbitnya Perppu Cipta Kerja,” ungkapnya.

Selain itu, lanjut Anthoni, tren harga minyak mentah dunia mengalami penurunan. Pemerintah langsung merespons dengan menurunkan harga BBM nonsubsidi. “Semua ini jelas menunjukkan tidak ada “kegentingan memaksa” untuk dapat diterbitkan Perppu Cipta Kerja. Kalau dipaksakan ada justru menimbulkan kegaduhan di sana-sini,” ungkapnya.

Syarat kedua, yakni terjadi kekosongan hukum sehingga pemerintah harus mengeluarkan Perppu Cipta Kerja, menurut Anthony juga tidak pas. Dari perspektif ekonomi, potensi melebarnya krisis global hingga ke Indonesia, tidak perlu dikhawatirkan. Pemerintah Indonesia memiliki perangkat hukumnya yakni UU No 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan. Beleid ini juga diciptakan di era Presiden Jokowi. .

“Saya kira, UU Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan sudah sangat memadai untuk mengatasi potensi krisis ekonomi dan keuangan,” ungkapnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR asal Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad menerangkan bahwa DPR punya kewenangan untuk membahas Perppu Cipta Kerja. Nantinya pembahasan dilakukan dengan komisi terkait. sesuai mekanisme yang berlaku.

“Oleh karena itu yang mungkin perlu nanti dilihat oleh DPR substansi dari Perppu tersebut. Nanti kita akan bahas di masa sidang pekan depan,” papar Dasco, Jakarta, Kamis (5/1/2023).

Gaduhnya Perppu Cipta Kerja, menurutnya, menjadi atensi DPR. termasuk pernyataan sikap dari kalangan pekerja dan buruh. Desakan atau masukan dari seluruh elemen masyarakat, selalu menjadi pertimbangan DPR.

“Menyatakan pendapat dalam bentuk unjuk rasa asal sesuai mekanisme enggak ada masalah. Kemudian mungkin juga masukan ke DPR dalam rangka substansi yang ada juga itu kita pikir juga adalah hal yang juga bisa dilaksanakan,” papar Sufmi.

Back to top button