News

Foto: Momen Johnny Plate Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi BTS

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mulai menyidangkan kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G dan Bakti Kominfo di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta, Selasa (27/6/2023).

Dalam sidang ini, Mantan Menkominfo yang juga Sekjen Partai NasDem, Johnny G. Plate menjalani sidang bersama Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto.

Ketiganya merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022.
Ketiganya merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022.
Kerugian keuangan negara dalam kasus ini senilai Rp 8.032.084.133.795 (Rp 8 triliun).
Kerugian keuangan negara dalam kasus ini senilai Rp8.032.084.133.795 atau Rp8 triliun.
Selain ketiganya, ada juga tiga terdakwa lain yang bakal menyusul manjalani sidang perdana pada pekan berikutnya.
Selain ketiganya, ada juga tiga terdakwa lain yang bakal menyusul manjalani sidang perdana pada pekan berikutnya.
Menko Polhukam Mahfud Md menyebutkan anggaran sebanyak Rp 10 triliun sudah cair terkait proyek tersebut, tetapi barangnya tidak ada.
Majelis hakim yang akan mengadili Johnny adalah Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dengan Hakim Anggota Riyanto Adam Ponto dan Sukarton.

Total Kejagung menetapkan 8 tersangka dalam kasus ini.

Majelis hakim yang akan mengadili Johnny adalah ketua majelis Fahzal Hendri dengan hakim anggota Riyanto Adam Ponto dan Sukarton.

Back to top button