News

Kasasi Ditolak, Anak AG Tetap Dihukum 3,5 Tahun Penjara

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan anak AG (15), terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

Dengan demikian, AG yang merupakan kekasih Mario Dandy, tetap menjalani hukuman penjara selama 3,5 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

MA juga menolak kasasi yang diajukan oleh kubu Jaksa Penuntut Umum (JPU).”Tolak kasasi jaksa dan anak,” tulis putusan MA dikutip dari situs resminya pada Selasa (13/6/2023).

Pengajuan perkara kasasi ini masuk ke MA sejak 8 Juni 2023. Selanjutnya, proses distribusi perkara dilakukan pada 12 Juni 2023. Sehari berikutnya, MA mencapai tahap putusan.

Putusan tersebut diketok oleh hakim tunggal Suharto yang sekaligus menjabat Hakim Agung kamar pidana dan juru bicara MA. Suharto dibantu oleh Setia Sri Mariana sebagai Panitera Pengganti.”Jenis perkara pidana khusus, kualifikasi penganiayaan berat (anak),” tulis putusan tersebut.

Berkas kasasi AG memiliki nomor 3202 K/Pid.Sus/2023 untuk dapat dilacak di website MA. Setelah putusan diketok, MA bakal mengirimkan salinannya kepada para pihak terkait.

Putusan MA menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang memutuskan terdakwa anak AG tetap harus menjalani masa hukuman pidana selama 3,5 tahun dalam sidang banding pada Kamis (27/4/2023).

Hasil putusan banding itu juga sejalan dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang memvonis AG bersalah turut serta melakukan penganiyaan berat terhadap David.

Lewat putusan banding tersebut, AG bakal menjalani hukuman 3,5 tahun di LPKA. LPKA ialah Unit Pelaksana Teknis yang berada di bawah Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham. LPKA berfungsi sebagai tempat bagi terdakwa anak menghabiskan hukuman pidananya.

Terdakwa anak AG terjerat tindak pidana penganiyaan berat yang direncanakan terhadap David Ozora. Dalam kasus tersebut pelaku utama penganiyaan yakni tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas masih menjalani sidang di PN Jaksel.

Back to top button