News

Surya Paloh Akui Hak Angket Sudah Tidak Up to Date


Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh mengaku tidak memahami perkembangan lebih lanjut hak angket DPR RI. Hal tersebut ia nyatakan dalam konferensi pers usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 dari Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

Mungkin anda suka

“Progres perjalanan waktu sejujurnya membuat hak angket tadi sudah tidak up to date lagi untuk kondisional hari ini,” kata Paloh di NasDem Tower, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, (22/4/2024).

Paloh mengaku hak angket sudah jauh dari harapan pihaknya. Meskipun demekian, ia menyebut dirinya tidak akan menghalangi langkah pihak-pihak yang ingin melanjutkan hak angket tersebut.

“Dalam satu proses perjalanan minute by minute, jam ke jam, waktu ke waktu, hari ke hari saya melihat esensi daripada hak angket udah jauh dari hadapan kita bersama. Tapi bukan berarti kita menghalangi upaya untuk memuluskan perjuangan,” ujarnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan pasangan capres nomor urut satu, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dalam sengketa Pilpres 2024.

“Amar putusan, mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Suhartoyo di ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

Dia mengatakan bahwa eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kewenangan Mahkamah, serta eksepsi pihak terkait mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan dan kedudukan hukum adalah tidak beralasan menurut hukum.

“Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” pungkas Suhartoyo.

Back to top button