Gallery
Foto: Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara Kasus Penganiayaan David Ozora
Majelis Hakim pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo pidana penjara selama 12 tahun dan restitusi Rp25 miliar.
Vonis itu diberikan atas kasus penganiayaannya terhadap Cristalino David Ozora pada 20 Februari 2023 lalu di kawasan Pesanggrahan, Jaksel.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai Mario telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan berat terhadap David Ozora.
Mario dinilai terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.