Foto: Laju Pemotor di Tengah Wacana Penerapan ERP
Wacana penerapan sistem jalan berbayar elektronik (elektronic road pricing/ERP) pada 25 ruas jalan protokol di Ibu Kota turut menyasar pemotor. Terdapat ancaman denda hingga 10 kali lipat kepada pemotor yang nekat menerobos. Kebijakan tersebut tengah dibahas seiring penyusunan Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Lalu Lintas secara Elektronik (PL2SE).
Dalam Raperda PL2SE pemberlakuan ERP bakal diterapkan setiap hari mulai pukul 05.00 WIB hingga 22.00 WIB. ERP yang turut menyasar pengendara roda dua bakal diterapkan di 25 ruas jalan yakni di Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit.
Selanjutnya di Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Thamrin, Jalan Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati mulai dari simpang Jalan Ketimun 1 sampai simpang Jalan TB Simatupang. Kemudian Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Tomang Raya, Jalan S Parman mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto.
ERP juga bakal diterapkan di Jalan Gatot Subroto, Jalan MT Haryono, Jalan Rasuna Said, Jalan DI Panjaitan, Jalan Jenderal Ahmad Yani mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan. Terakhir di Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya, Jalan Kramat Raya, Jalan Stasiun Senen dan Jalan Gunung Sahari.