Gallery

Foto: KPK Pamerkan Uang Sitaan Terkait OTT Pejabat BPPD Sidoarjo


KPK berhasil mengamankan barang bukti uang sejumlah Rp69,9 juta dari total uang suap sebanyak Rp2,7 miliar terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.

Hal tersebut diungkap KPK dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (29/1/2024).

KPK telah meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tersangka yakni Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo, Siska Wati.

post-cover
Siska Wati sebagai pejabat BPPD Sidoarjo disangka telah memotong insentif yang diterima pegawai BPPD Sidoarjo senilai Rp 2,7 miliar selama 2023.
post-cover
Potongan Rp2,7 miliar itu dikumpulkan dalam satu tahun. Pemotongannya dilakukan setiap tiga bulan sekali. 
post-cover
Insentif hak masing-masing pegawai BPPD Sidoarjo ”kena sunat” antara 10 hingga 30 persen. Persentase itu bervariasi menurut nilai yang diterima dan jabatan masing-masing aparatur sipil negara (ASN) di BPPD Sidoarjo.

Back to top button