News
Foto: Kantor Pemprov DKI Jakarta Lengang Usai Terapkan Kebijakan WFH
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah untuk 50 persen ASN pada 21 Agustus-21 Oktober 2023.
Aturan tersebut dibuat terkait dengan penyelenggaraan KTT ASEAN 2023 serta untuk menurunkan tingkat pencemaran udara di DKI Jakarta.
Agus Priatna