News

Foto: Kantor Pemprov DKI Jakarta Lengang Usai Terapkan Kebijakan WFH

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah untuk 50 persen ASN pada 21 Agustus-21 Oktober 2023.

Aturan tersebut dibuat terkait dengan penyelenggaraan KTT ASEAN 2023 serta untuk menurunkan tingkat pencemaran udara di DKI Jakarta.

Pemprov DKI juga membuat aturan bagi ASN yang bekerja dari rumah juga diharuskan memakai seragam pada saat jam kerja.
Pemprov DKI juga membuat aturan bagi ASN yang bekerja dari rumah juga diharuskan memakai seragam pada saat jam kerja.
Pemprov juga mengenakan sanksi bagi pegawai yang kedapatan berkeluyuran dan tidak mematuhi ketentuan.
Pemprov juga mengenakan sanksi bagi pegawai yang kedapatan berkeluyuran dan tidak mematuhi ketentuan.
 Namun, kebijakan itu tidak berlaku pada layanan yang bersifat langsung kepada masyarakat, seperti RSUD, Puskesmas, Satpol PP, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Perhubungan, hingga pelayanan tingkat kelurahan.
Namun, kebijakan itu tidak berlaku pada layanan yang bersifat langsung kepada masyarakat, seperti RSUD, Puskesmas, Satpol PP, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Perhubungan, hingga pelayanan tingkat kelurahan.
Pemprov juga memastikan penerapan WFH tidak berdampak pada pelayanan publik dan pekerjaan tetap dilakukan sebagaimana mestinya.
Pemprov juga memastikan penerapan WFH tidak berdampak pada pelayanan publik dan pekerjaan tetap dilakukan sebagaimana mestinya.

Back to top button