News

Tawuran Maut di GDC Tewaskan Satu Orang, Pelaku Langsung Ditangkap

Rabu, 14 Sep 2022 – 16:29 WIB

Tawuran Maut di GDC Tewaskan Satu Orang, Satu Pelaku Ditangkap

Barang Bukti Tawuran Maut di GDC Depok (dok. Pmj)

Tawuran maut di kawasan Grand Depok City (GDC), Sukmajaya, Kota Depok, Senin (12/9/2022) malam memakan korban. Satu pemuda berinisial ARS (20), tewas dengan luka bacok di sekujur tubuhnya.

Polres Depok yang menerima informasi tawuran tersebut langsung bergerak memburu para pelaku. Hasilnya, satu orang pelaku pembacokan berhasil diamankan, kini ditahan.

“Kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia. Pelaku dan korban ini dua kelompok, (tawuran) berawal dari janjian melalui media sosial,” kata Kapolres Depok Kombes Pol Imran Edwin kepada wartawan di Mapolres Metro Depok, Rabu (14/9/2022).

Imran mengatakan, pelaku IBS alias Beni (19) sudah ditangkap. IBS membacok korban sebanyak dua kali di bagian ketiak sebelah kanan dan bahu kanan, yang menyebabkan ARS meninggal di rumah sakit.

“Jadi TKP-nya di sekitar GDC. Kemudian dalam 1×24 jam pelaku berhasil diamankan berinisial IB,” ucapnya.

Hasil penyidikan sementara, diketahui dua kelompok pemuda janjian tawuran lewat media sosial.

Dua kelompok pemuda ini akhirnya sepakat janjian tawuran di sekitaran GDC, malam hari. Hal ini demi menghindari keramaian serta sorotan petugas kepolisian.

ARS jadi korban setelah mendapat luka bacok, hingga akhirnya meninggal dunia setelah sempat mendapat perawatan di rumah sakit.

Imran mengungkapkan, pelaku ditangkap anggota Polres Metro Depok di lokasi persembunyiannya di wilayah Rawa Geni, Kecamatan Cipayung. Selain itu, telah diamankan barang bukti berupa celurit yang digunakan pelaku untuk menyerang korban hingga meninggal dunia.

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban Meninggal. Adapun ancamannya hukuman penjara paling lama 7 tahun.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button