News

Foto: Kala Maqdir Bawa Duit Rp27 Miliar Terkait Kasus BTS ke Kejagung

Pengacara Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Kamis (13/7/2023). Ia datang untuk dimintai keterangan mengenai adanya pihak yang mengembalikan uang Rp27 miliar terkait dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Maqdir pun tampak membawa uang sebanyak 1,8 juta dolar AS atau setara Rp27 miliar saat tiba di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Diketahui, klien Maqdir, Irwan Hermawan, merupakan salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi tersebut. Maqdir mengharapkan, pengembalian uang dapat membuat terang posisi kliennya yang sudah menyandang status trerdakwa perkara dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Kominfo.

Kepada wartawan Maqdir mengatakan, uang 1,8 juta dollar Amerika Serikat uang ini diserahkan atas nama Irwan untuk recovery terhadap hal yang sudah pernah dia terima.
Kepada awak media, Maqdir mengatakan, uang 1,8 juta dolar AS ini diserahkan atas nama kliennya Irwan Hermawan sebagai recovery atau pemulihan aset terhadap hal yang sudah pernah diterima.
Diketahui, Kejaksaan Agung tengah mendalami dugaan adanya makelar kasus terkait proyek BTS 4G sebagaimana yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi.
Kejagung kini mendalami dugaan adanya makelar kasus terkait korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Kominfo. Dugaan ini merujuk pengakuan Irwan Hermawan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Adapun terkait hal ini, Irwan Hermawan mengaku menyerahkan uang kepada pihak tertentu ketika perkara BTS 4G tengah diselidiki dan dirinya belum menjadi tersangka.
Sebelumnya, Maqdir memaparkan soal pengakuan Irwan Hermawan dalam BAP mengenai fakta adanya sejumlah uang yang disiapkan untuk meredam pengusutan kasus korupsi BTS Kominfo di Kejagung. Uang itu totalnya sebesar Rp243 miliar yang dikumpulkan dari konsorsium dan subkontraktor proyek BTS 4G Bakti Kominfo  dan selanjutnya disebarkan ke sejumlah pihak atas arahan mantan Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.  Salah satu pihak yang diduga menerima yaitu Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo sebesar Rp27 miliar.

Back to top button