NewsHangout

Foto: Jelang Penerapan PPKM Level 3 Saat Libur Nataru, Ini Aturan Terbaru Masuk Mal di Ibukota Jakarta

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia akan berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang. Hal ini untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus COVID-19 saat libur Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Sebelumnya pemerintah melalui kementerian dalam negeri mengeluarkan Surat Edaran atau SE perpanjangan aturan PPKM Jawa Bali yang terbaru yang berlaku Level 2 hingga 13 Desember mendatang.

Natal, Nataru, Mall, Lippo Mall, Puri, Kembangan, Jakarta Barat, Libur Nataru, Mall Jakarta, - inilah.com
Aktivitas pengunjung saat berada di pusat perbelanjaan Lippo Mall Puri, Kembangan, Jakarta Barat, Senin (6/12/2021). Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh wilayah Indonesia akan berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Foto: Inilah.com/Didik Setiawan.

Aturan tersebut diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

Natal, Nataru, Mall, Lippo Mall, Puri, Kembangan, Jakarta Barat, Libur Nataru, Mall Jakarta, - inilah.com
Aktivitas pengunjung saat berada di pusat perbelanjaan Lippo Mall Puri, Kembangan, Jakarta Barat, Senin (6/12/2021). Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh wilayah Indonesia akan berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Foto: Inilah.com/Didik Setiawan.

Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) itu, pemerintah kembali memperbarui kategori PPKM level 1, 2 dan 3 di wilayah Jawa dan Bali. Aturan terkait kegiatan masyarakat juga disesuaikan sesuai level daerah.

Natal, Nataru, Mall, Lippo Mall, Puri, Kembangan, Jakarta Barat, Libur Nataru, Mall Jakarta, - inilah.com
Aktivitas pengunjung saat berada di pusat perbelanjaan Lippo Mall Puri, Kembangan, Jakarta Barat, Senin (6/12/2021). Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh wilayah Indonesia akan berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Foto: Inilah.com/Didik Setiawan.

Anak usia dibawah 12 (dua belas) tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi oleh orang tua dengan mencantumkan no telepon atau handphone orang tua.

Natal, Nataru, Mall, Lippo Mall, Puri, Kembangan, Jakarta Barat, Libur Nataru, Mall Jakarta, - inilah.com
Aktivitas pengunjung saat berada di pusat perbelanjaan Lippo Mall Puri, Kembangan, Jakarta Barat, Senin (6/12/2021). Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh wilayah Indonesia akan berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Foto: Inilah.com/Didik Setiawan.

Untuk tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing.

Natal, Nataru, Mall, Lippo Mall, Puri, Kembangan, Jakarta Barat, Libur Nataru, Mall Jakarta, - inilah.com
Aktivitas pengunjung saat berada di pusat perbelanjaan Lippo Mall Puri, Kembangan, Jakarta Barat, Senin (6/12/2021). Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh wilayah Indonesia akan berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Foto: Inilah.com/Didik Setiawan.

Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai mall.

Natal, Nataru, Mall, Lippo Mall, Puri, Kembangan, Jakarta Barat, Libur Nataru, Mall Jakarta, - inilah.com
Aktivitas pengunjung saat berada di pusat perbelanjaan Lippo Mall Puri, Kembangan, Jakarta Barat, Senin (6/12/2021). Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh wilayah Indonesia akan berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Foto: Inilah.com/Didik Setiawan.

Kapasitas maksimal 70% dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk

Natal, Nataru, Mall, Lippo Mall, Puri, Kembangan, Jakarta Barat, Libur Nataru, Mall Jakarta, - inilah.com
Aktivitas pengunjung saat berada di pusat perbelanjaan Lippo Mall Puri, Kembangan, Jakarta Barat, Senin (6/12/2021). Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh wilayah Indonesia akan berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Foto: Inilah.com/Didik Setiawan.

Untuk  restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan waktu makan maksimal 60 menit.

Natal, Nataru, Mall, Lippo Mall, Puri, Kembangan, Jakarta Barat, Libur Nataru, Mall Jakarta, - inilah.com
Aktivitas pengunjung saat berada di pusat perbelanjaan Lippo Mall Puri, Kembangan, Jakarta Barat, Senin (6/12/2021). Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh wilayah Indonesia akan berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Foto: Inilah.com/Didik Setiawan.

Pengunjung dapat mengikuti protokol kesehatan (Proker) Covid-19 yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan.

Natal, Nataru, Mall, Lippo Mall, Puri, Kembangan, Jakarta Barat, Libur Nataru, Mall Jakarta, - inilah.com
Aktivitas pengunjung saat berada di pusat perbelanjaan Lippo Mall Puri, Kembangan, Jakarta Barat, Senin (6/12/2021). Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh wilayah Indonesia akan berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Foto: Inilah.com/Didik Setiawan.

Untuk kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat saat PPKM level 2 diantaranya perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat.

Natal, Nataru, Mall, Lippo Mall, Puri, Kembangan, Jakarta Barat, Libur Nataru, Mall Jakarta, - inilah.com
Aktivitas pengunjung saat berada di pusat perbelanjaan Lippo Mall Puri, Kembangan, Jakarta Barat, Senin (6/12/2021). Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh wilayah Indonesia akan berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Foto: Inilah.com/Didik Setiawan.

Sedangkan pada Level 3 untuk kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat serta dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan.

Didik Setiawan

Photojournalist
Back to top button